Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korsel-China Mulai "Kepung" IKN, Mampukah Swasta Pecah Dominasi APBN?

Kompas.com, 16 Juli 2026, 19:18 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Kawasan Yudikatif dan Legislatif Rampung Tahun 2028

Sementara itu, pembangunan kawasan yudikatif dan legislatif yang berada di sekitar lokasi proyek ditargetkan selesai pada 2028.

Otorita IKN menyatakan pembangunan fisik Tahap II terus dipercepat untuk mendukung target IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 sesuai Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.

Untuk memantau pelaksanaan proyek, Otorita IKN secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi bersama investor, kementerian/lembaga, penyedia jasa konstruksi, konsultan konstruksi, serta manajemen konstruksi induk.

Baca juga: Ketimbang IKN, Bali Lebih Realistis Jadi Pusat Finansial Internasional

Melalui APBN yang dikelola Otorita IKN, terdapat 40 paket pekerjaan fisik. Sebanyak 9 paket telah selesai pada 2025, 15 paket masih dalam tahap konstruksi, dan 16 paket memasuki tahap persiapan lelang.

Paket yang sedang dikerjakan meliputi pembangunan gedung perkantoran, kawasan yudikatif dan legislatif, jaringan jalan, embung, kolam retensi, hingga jaringan perpipaan air minum.

Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menangani 90 paket pekerjaan fisik. Sebanyak 78 paket telah selesai dan 12 paket masih dalam tahap konstruksi, termasuk Jalan Tol IKN, Duplikasi Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek, serta sejumlah jalan pendukung.

Di sisi lain, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengelola 12 paket pembangunan, dengan 11 paket telah rampung dan 1 paket masih dalam tahap konstruksi berupa rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang direlokasi.

Dari skema investasi swasta, sebanyak 67 pelaku usaha telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Baca juga: Ketimbang IKN, Bali Lebih Realistis Jadi Pusat Finansial Internasional

Sebanyak 9 proyek telah selesai dibangun, sedangkan 6 proyek memasuki tahap konstruksi, termasuk Kampus Universitas Gunadarma Nusantara, Rumah Sakit Abdi Waluyo, Teras by Plataran, Apartemen PT Star Bright International Investment, Kawasan Campuran PT Fajar Maju Karya Gemilang, dan Apartemen PT Dian Jaya Indonesia.

Adapun melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), terdapat 13 proyek prakarsa yang terdiri atas tujuh sektor hunian dan enam sektor jalan.

Dalam waktu dekat, skema KPBU akan memasuki tahap pembangunan 108 unit rumah tapak yang diprakarsai PT Intiland Development Tbk serta 8 menara rumah susun yang diprakarsai PT Nindya Karya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau