Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Wacana alih fungsi Bandara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari Bandara Naratetama atau VVIP menjadi bandara umum komersial mulai memantik perhatian serius terkait tata kelola dan legalitas pemanfaatan lahan.
Penyesuaian Peraturan Presiden (Perpres) yang diajukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dinilai tidak hanya mengubah skema operasional penerbangan, tetapi juga mengubah total konsekuensi hukum serta hak atas lahan negara yang dikelola oleh Badan Bank Tanah.
Berdasarkan Perpres Nomor 31 Tahun 2023, penyediaan lahan untuk Bandara Internasional Nusantara IKN sejatinya dimandatkan kepada Badan Bank Tanah.
Baca juga: Bandara Nusantara IKN dan Peluang Jadi Gerbang Haji Termurah Indonesia
Dalam regulasi awal tersebut, penyediaan lahan seluas 641,2 hektar dialokasikan penuh untuk fasilitas infrastruktur kepentingan umum.
Mengacu pada PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, pemanfaatan lahan untuk kepentingan umum mengenakan tarif nol rupiah.
Namun, jika status bandara bergeser menjadi komersial, skema hukum tarif nol rupiah tersebut secara otomatis gugur.
Plt Kepala Badan Bank Tanah, Kiki Sudrajat, menegaskan bahwa perubahan status fasilitas menjadi komersial membawa implikasi yuridis yang mendasar.
Mandat kepentingan umum tidak lagi dapat diterapkan secara menyeluruh pada area yang dikomersialkan.
Baca juga: Karhutla Tembus Delineasi IKN, Otorita Siapkan Pencegahan dan Penanganan Sistematis
"Waktu mandat kepentingan umumnya hilang, tentu kami akan mengatur tata kelola sesuai ketentuan. Dalam Perpres disebutkan penyediaan lahan oleh Badan Bank Tanah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau berubah menjadi komersial, tentu tarifnya akan dimunculkan," ujar Kiki menjawab Kompas.com, jumat (21/8/2026).
Sekretaris Badan Bank Tanah, Jarot Wahyu Wibowo, menjelaskan, dari total luasan lahan bandara, area yang berpotensi masuk dalam skema komersialisasi mencapai sekitar 150 hektar.
Area tersebut mencakup sisi darat serta kawasan penunjang bandara yang dapat dikembangkan secara komersial, seperti apron, gedung navigasi, hingga zona komersial penunjang lainnya yang dikelola BUMN atau mitra swasta.
Sementara itu, area runway dan fasilitas layanan publik tetap dikategorikan sebagai infrastruktur non-komersial.
Jarot juga mengungkapkan, hingga saat ini pihak Kemenhub belum membahas secara utuh mengenai pembagian manfaat (benefit sharing) atau nilai ekonomis yang akan didapatkan Badan Bank Tanah dari alih fungsi tersebut.
Baca juga: Dua Titik Api di Tol Balikpapan-Samarinda Berhasil Dipadamkan, Ini Penyebabnya
"Kami dapat info Kemenhub sudah memproses perubahan Perpres-nya. Kami tunggu apa yang diamanahkan dalam Perpres itu. Namun, ketika itu jadi komersial, challenge-nya beda. Harus diperhatikan bagaimana benefit bagi Badan Bank Tanah, apakah dalam bentuk penyesuaian modal atau mekanisme lain," tutur Jarot.
Oleh karena itu, Badan Bank Tanah mendorong agar mekanisme kerja sama komersial dirancang untuk memberikan pendapatan berkelanjutan (recurring income).