Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formasi Khusus 225.000 ASN di IKN, Putera Daerah Diberi Kesempatan Luas

Kompas.com, 17 Maret 2024, 09:33 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan, mulai tahun 2024 ini dibuka sebanyak lebih dari 225.000 formasi khusus untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Azwar Anas memastikan hal itu dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024 yang digelar KemenPAN-RB, di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Formasi khusus ASN ini berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada putra daerah agar bisa direkrut sebagai ASN di IKN.

Baca juga: Mengancam Warga demi Pembangunan IKN Harus Dihentikan

“Presiden memberi arahan bahwa formasi ini untuk IKN dan itu wajib untuk perpindahan IKN secara kontinyu. Khusus untuk IKN kami juga telah mengajukan permohonan untuk memberikan kesempatan kepada putra daerah agar bisa direkrut sebagai ASN," tutur Azwar Anas.

Selain untuk IKN, peluang masyarakat untuk menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga sangat besar.

Jika sebelumnya, seleksi CPNS hanya dilakukan satu kali dalam setahun, mulai tahun 2024 ini akan dilakukan tiga kali dalam setahun, sehingga memberi kesempatan bagi mereka atau instansi yang belum terpenuhi kebutuhannya.

Dia juga mengatakan bahwa seluruh tenaga horoner di Indonesia yang telah terdaftar dalam database akan dituntaskan pada tahun ini.

Baca juga: Amnesty Internasional: Jangan Gusur Warga dari IKN

Oleh karena itu, Azwar Anas minta bupati atau kepala daerah agar mengkhususkan formasi bagi mereka yang sudah masuk daftar database di BKN pusat yang jumlahnya sekitar 2,3 juta dan saat ini tersisa 1,7 juta tenaga honorer.

”Untuk jumlah ini kita selesaikan di tahun 2024 selambat-lambatnya Desember mendatang. Jika ada data yang tidak adil silakan ke pemda masing-masing karena, kami minta surat pertanggungjawaban mutlak kepada bupati/walikota terhadap data yang diberikan kepada kami,” kata Azwar Anas.

Menganggapi hal ini, Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun mengatkan, Pemerintah Kabupaten PPU mendukung langkah pemerintah khususnya dalam rangka persiapan pengadaan ASN Tahun 2024, termasuk perekrutan untuk IKN.

Baca juga: Luas Rumah Menteri di IKN 500 Meter Persegi, Dijamin Nyaman

”Langkah pemerintah pusat ini sangat baik dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat di Indonesia termasuk di Kabupaten PPU untuk menjadi ASN. Oleh karena itu Pemda PPU sangat mendukung langkah ini,” kata Makmur.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau