Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seluruh Aset Kukar dan Penajam Paser Utara Bakal Dikelola Otorita IKN

Kompas.com - 23/04/2024, 12:40 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Seluruh aset yang ada di dalam wilayah delineasi Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) baik Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akan menjadi milik Otorita IKN untuk dikelola lebih lanjut.

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin menegaskan hal itu, Senin (22/4/2024).

Menurut Alimuddin, sejumlah area di Kabupaten Kukar yang termasuk dalam batas kawasan IKN, saat ini menjadi fokus utama dalam pengelolaan oleh Otorita IKN.

"Pengelolaan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penataan lahan, pengaturan aset fisik, hingga isu-isu yang berkaitan dengan masyarakat setempat," ujar Alimuddin.

Baca juga: IBM Bakal Uji Coba Teknologi Manajemen Aset Berbasis IoT dan AI di IKN

Saat ini, ada enam kecamatan di Kukar yang terintegrasi dalam batas kawasan IKN. Tanggung jawab atas wilayah tersebut masih dipegang oleh Pemerintah Daerah Kukar.

Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kukar Salehuddin, tanggung jawab ini akan terus berlanjut sampai diaktifkannya Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) Otorita IKN.

"Di sini kemudian akan ada proses penyerahan wewenang," ucap Salehuddin.

Selanjutnya, akan ada proses penyerahan-penyerahan aset yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang sedang berjalan.

Dalam hal pengelolaan aset fisik, DPRD Kabupaten Kukar telah mengusulkan agar dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bersama dengan Otorita IKN.

"Tentunya, kita berharap proses ini (penyerahan aset daerah) segera tuntas supaya kita nanti enak ketika melaksanakan fungsi Pemdasus," harap Alimuddin.

Baca juga: 2.086 Hektar Lahan IKN Masih Bermasalah, Termasuk untuk Jalan Tol

Dia menambahkan, Pemerintah Daerah Kukar tentunya akan mendukung pembangunan untuk IKN sebagaimana yang diatur dalam pasal 39 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Menurutnya, terdapat beberapa inisiatif yang tengah dipersiapkan menjelang pengelolaan penuh kawasan IKN oleh Otorita IKN.

Antara lain  peningkatan kualitas sumber daya manusia, mulai dari guru hingga tenaga kerja terampil. Hal ini sangat penting untuk mendukung IKN sebagai ibu kota yang futuristis dan adaptif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com