Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/04/2024, 18:13 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Lahan seluas 2.086 hektar di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih bermasalah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan, saat ini proses pembebasan lahannya sudah masuk ke dalam tahapan ganti rugi.

"Kita tinggal menunggu proses penyelesaian di sejumlah masyarakat yang masih menduduki. Ada proses pergantian rugi yang bukan menjadi domain dari Kementerian ATR/BPN," kata AHY saat ditemui di Kantor Pertanahan Cikeas, Bogor, Senin (22/4/2024).

Adapun pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional (PSN) termasuk IKN akan dilakukan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Sebagai upaya penyelesaian, AHY mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan.

"Kami yang jelas siap menerbitkan sertifikat jika semuanya sudah clean and clear," lanjutnya.

Baca juga: Terus Berlanjut, Ini Progres Pembangunan Seluruh Hunian di IKN

Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, 2.086 hektar lahan yang dimaksud ada yang sebagian masuk dalam proyek Jalan Tol IKN.

"Jalan tol ada sebagian yang masuk," tutur Suyus.

Pada kesempatan berbeda, Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis H Sumadilaga menjelaskan, lahan proyek Tol IKN yang bermasalah ada di Seksi 6A Riko-Rencana Outer Ring Road IKN dan Seksi 6B Rencana Outer Ring Road-Sp. 3 ITCI.

"Karena ada tanah yang masuk statusnya aset dalam penguasaan (ADP). Ada tanah negara tetapi ada penduduknya di Seksi 6A-6B," jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian PUPR bersama sejumlah pihak tengah mengupayakan solusi dengan target permasalahannya bisa beres pada akhir 2024.

"Sedang diupayakan bersama-sama dengan Kementerian ATR/BPN, kemudian Menko Marves, Pemda Kaltim dan Pemda PPU mencari solusinya, dengan Kementerian Keuangan juga," tuntas Danis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com