Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Desak Polda Tuntaskan Kasus Tambang Ilegal di IKN dan Kaltim

Kompas.com, 22 Juli 2024, 12:00 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim dan Polda Kaltim menuntaskan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga palsu dan ilegal di wilayah Kaltim dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud mendesak penuntasan ini usai mengikuti gelaran uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Rapreda) Tentang Penanggulangan Bencara Kebakaran Hutan Dan Lahan (Kahutla), di Balikpapan, Sabtu (20/7/2024).

"Saya mendesak untuk dituntaskan, karena IUP ilegal itu merusak lingkungan. Tidak hanya di wilayah Kaltim, juga IKN sebagai ibu kota negara," tegas Hasanuddin kepada Kompas.com.

Menurutnya, untuk mempercepat penuntasan kasus IUP tambang ilegal ini harus dibentuk panitia khusus (pansus).

Baca juga: Balikpapan Potensial Jadi Metropolitan, HIPMI Harus Tangkap Peluang IKN

"Saat ini laporan IUP tambang ilegal sudah diproses Polda Kaltim, kalau diperlukan buat Pansus Tambang Ilegal," cetus Hasanuddin.

Selain penertiban tambang ilegal, yang perlu dituntaskan terkait daya dukung lingkungan adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulang Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Dia mengharapkan raperda ini tuntas dibahas Agustus 2024, dan berlaku tahun ini. Jika itu terlaksana, maka Kaltim akan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Raperda Penanggulangan Bencana Karhutla.

Menurut Hasanuddin, uji publik raperda diperlukan dengan mengundang seluruh stakeholders, termasuk Otorita IKN. 

Hal ini karena di dalamnya mengatur soal kewenangan antar daerah, provinsi, kabupaten kota hingga Otorita IKN. Mengingat IKN masuk bagian wilayah Kaltim, dan rawan terjadi karhutla.

IKN harus dimasukkan dalam raperda tersebut, sehingga harapannya bisa secara bersama-sama menanggulangi karhutla lebih cepat, efisien, dan terpadu.

Baca juga: Otorita Finalisasi Draf Pedoman Reklamasi Pasca-Tambang di IKN

“Harapannya kita dengan memasukan IKN ini, dapat memberikan bantuan kepada BPBD alat kerja dan fasilitas lainnya yang lebih mumpuni, seperti bantuan helikopter," imbuh Hasanuddin.

Di samping itu, perusahaan atau sektor swasta juga dilibatkan untuk ikut membantu penanganan kahutla.

“Terus ada kerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta, sekarang ini kan masih sendiri-sendiri,” ujarnya

Kemudian, masyarakat sekitar hutan juga dilibatkan untuk menjaga. Apalagi jika menggunakan hutan untuk berladang melalui pemberian insentif khusus.

Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas?ud KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas?ud
Koordinasi Lebih Ditingkatkan

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sendiri menyambut baik penyusunan raperda karhutla ini.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau