Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Regulasi alih fungsi Bandara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, menjadi bandara komersial belum dibahas.
Hal ini khususnya terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2023 terkait perubahan status bandara VVIP tersebut.
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana mengatakan, akan melihat dulu perkembangan dalam setahun hingga dua tahun mendatang.
"Kan nggak bisa langsung juga. Jangan sampai kita membuat satu aturan, yang akhirnya menjadi seperti useless, tidak dipedomani," kata Suntana, dikutip dari Antaranews, Jumat (15/11/2024).
Baca juga: Pengaspalan Landasan Pacu Bandara Internasional Nusantara Tuntas 2024
Jika Bandara Internasional Nusantara akan dijadikan bandara komersial, maka diperlukan revisi Perpres Nomor 131 Tahun 2023.
"Itu secara udah pasti (revisi Perpres Nomor 131 Tahun 2023). Kalau memang itu untuk masyarakat, aturan itu kan harus lentur, harus menyesuaikan kepada dinamika dan kepentingan masyarakat," tutur Suntana.
Kendati belum ada rencana merevisi perpres tersebut, namun Suntana akan mempertimbangkannya dalam satu hingga dua tahun mendatang guna memastikan regulasi tetap relevan dan berfungsi optimal dalam menunjang Bandara Internasional Nusantara.
"Tetapi undang-undang atau regulasi kami perlukan memang ke depan, kita buat untuk mengantisipasi hal yang di depannya," ucapnya.
Sebelumnya, Bandara Internasional Nusantara telah mendapatkan kode WALK dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau Internasional Civil Aviation Organization (ICAO) yang berarti sudah masuk dalam daftar bandara-bandara di seluruh dunia.
Baca juga: Jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Budaya Katim Harus Dijaga
Namun, Bandara Internasional Nusantara belum mendapat kode dari Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional atau International Air Transport Association (IATA) untuk layanan penerbangan komersial.
Kementerian Perhubungan terus menindaklanjuti berbagai aspek pembangunan di IKN, khususnya dalam bidang transportasi, termasuk status dan kesiapan operasional bandara.
Suntana menegaskan, setiap bandara memiliki tahapan pengembangan, mulai dari domestik hingga internasional, serta dari layanan penumpang hingga fasilitas kargo untuk mendukung kebutuhan transportasi.
Meski situasi pengembangan bandara bersifat dinamis, pemerintah berkomitmen memastikan semua tahap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan IKN.
Baca juga: Bandara IKN Resmi Jadi Bandara Komersial WALK
"IKN statusnya Proyek Strategis Nasional (PSN), kami tetap menindaklanjuti pembangunan yang di sana dalam segala aspek, baik bidang transportasi, kesiapan bandara, status bandara, dan yang lainnya. Prinsipnya, kami akan terus menindaklanjuti sesuai target yang ada," paparnya.
Kendati demikian, Suntana mengharapkan Bandara Internasional Nusantara bisa segera dikomersialkan pada 2026 sehingga dapat mendukung konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar IKN.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang