NUSANTARA, KOMPAS.com - Ombudsman RI meminta Pemerintah untuk melakukan harmonisasi aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pasalnya, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah diubah menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara.
Hal itu menjadi salah satu temuan Ombudsman RI tentang pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN Tahap I periode tahun 2020-2024.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menjelaskan, dalam Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2023 tertulis pada saat UU Nomor 21 Tahun 2023 mulai berlaku, peraturan pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 dan wajib disesuaikan paling lama dua bulan sejak UU Nomor 21 Tahun 2023 diundangkan.
"Namun masih terdapat beberapa peraturan pelaksana yang belum disesuaikan dengan berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," ujarnya dalam Rapat Kerja Nasional II Tahun 2024 Ombudsman RI, Senin (18/11/2024).
Baca juga: Ini Konsekuensi bagi Investor yang Tak Kunjung Bangun Proyek di IKN
Peraturan pelaksana yang dimaksud meliputi:
Untuk itu, Ombudsman RI meminta Menteri Hukum, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Otorita IKN (OlKN) berkoordinasi dengan instansi terkait untuk segera melakukan penyesuaian terhadap peraturan pelaksana UU Nomor 3 Tahun 2022 dengan berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2023.
Kemudian, juga menerapkan Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2023 dengan memperhatikan keberlakuan regulasi di sektor terkait lainnya seperti perizinan dan tata ruang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang