Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemindahan IKN Terganjal Harmonisasi Peraturan Pelaksana UU

Kompas.com, 18 November 2024, 14:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

NUSANTARA, KOMPAS.com - Ombudsman RI meminta Pemerintah untuk melakukan harmonisasi aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pasalnya, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah diubah menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara.

Hal itu menjadi salah satu temuan Ombudsman RI tentang pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN Tahap I periode tahun 2020-2024.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menjelaskan, dalam Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2023 tertulis pada saat UU Nomor 21 Tahun 2023 mulai berlaku, peraturan pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 dan wajib disesuaikan paling lama dua bulan sejak UU Nomor 21 Tahun 2023 diundangkan.

"Namun masih terdapat beberapa peraturan pelaksana yang belum disesuaikan dengan berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," ujarnya dalam Rapat Kerja Nasional II Tahun 2024 Ombudsman RI, Senin (18/11/2024). 

Baca juga: Ini Konsekuensi bagi Investor yang Tak Kunjung Bangun Proyek di IKN

Peraturan pelaksana yang dimaksud meliputi:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
  • PP Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara;
  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara;
  • Perpres Nomor 63/2022 tentang Perincian Rencana Induk lbu Kota Nusantara;
  • Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042;
  • Perpres Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di bu Kota Nusantara.

Untuk itu, Ombudsman RI meminta Menteri Hukum, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Otorita IKN (OlKN) berkoordinasi dengan instansi terkait untuk segera melakukan penyesuaian terhadap peraturan pelaksana UU Nomor 3 Tahun 2022 dengan berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2023.

Kemudian, juga menerapkan Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2023 dengan memperhatikan keberlakuan regulasi di sektor terkait lainnya seperti perizinan dan tata ruang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau