Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberikan batas waktu 18 bulan kepada investor swasta untuk memulai pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, sejak Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani dan berlaku secara efektif.
Batas waktu ini diberlakukan dengan tujuan untuk menjaga kredibilitas dan keberlangsungan investasi di IKN.
Selain itu, juga memastikan lahan yang dialokasikan untuk investasi benar-benar digunakan sesuai dengan perencanaan pembangunan.
Baca juga: Tak Bisa Jalan secara Otonom, Trem CRRC Sifang Bakal Dikembalikan ke China
Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastrukur dan Plt Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadilaga menekankan, jika dalam kurun waktu 18 bulan tersebut pembangunan belum dimulai, akan dilakukan pengingat secara resmi kepada pihak terkait sebagai langkah awal.
"Ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan dan menghindari penelantaran lahan," tegas Danis kepada Kompas.com, Jumat (15/11/2024).
Namun, jika dalam kurun waktu lima tahun sejak tanggal efektif PKS berlaku, investor tidak mampu mencapai setidaknya 50 persen dari progres pembangunan yang direncanakan, hal ini akan dianggap sebagai peristiwa penelantaran dan cedera janji yang tidak dapat dipulihkan.
Kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan pencabutan hak alokasi lahan yang telah diberikan.
Baca juga: Hasil Evaluasi, Trem CRRC Sifang Gagal Berfungsi secara Otonom di IKN
"Penerapan aturan ini menjadi penting guna menjaga kredibilitas dan kelangsungan investasi di IKN serta memastikan lahan yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai perencanaan pembangunan," tutur Danis.
Ketentuan ini mengikat para investor untuk memegang komitmen sesuai dengan PKS yang telah disepakati dalam mendukung realisasi pembangunan sesuai rencana.
Danis menambahkan, kesepakatan ini telah tercantum dalam PKS bahwa investor diwajibkan untuk memulai pembangunan dalam jangka waktu 18 bulan sejak tanggal efektif perjanjian, sebagaimana diatur dalam lampiran perjanjian tersebut.
Untuk diketahui, hingga groundbreaking kedelapan, investasi non-APBN di IKN telah menyentuh angka Rp 58,4 triliun.
Baca juga: IKN Tetap Lanjut meski Swasembada Pangan dan Energi Jadi Fokus Prabowo
Ini artinya, masih jauh dari target investasi 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 100 triliun.
Untuk itu, OIKN terus melakukan berbagai upaya dan menjalankan strategi paling efektif untuk mengundang para investor agar tertarik berinvestasi di IKN.
Salah satunya adalah dengan menggelar Nusantara Fun Run 2024 yang diikuti oleh 3.128 peserta dari seluruh Indonesia.
Secara kuantitatif progres pembangunan infrastruktur IKN Batch I telah mencapai 94,4 persen. Batch II tembus 69,5 persen, dan Batch II sudah berada pada posisi 23,9 persen.
Sementara itu, progres pembangunan fisik proyek-proyek investasi dengan skema pendanaan swasta dan BUMN Non-APBN Kementerian PU juga terus dikebut.
Baca juga: Istana Garuda, Kantor Setpres, dan TC PSSI di IKN Segera Diresmikan
Hingga Jumat (15/11/2024), terdapat 16 paket pekerjaan telah tuntas dan dalam proses konstruksi.
Beberapa di antaranya yang telah tuntas adalah Swissotel Nusantara, Rumah Sakit (RS) Hermina, dan RS Mayapada.
Adapun proyek investasi dengan pendanaan swasta yang masih dalam tahap konstruksi meliputi Kompleks Perkantoran Bank Indonesia (BI), Hotel Qubika, RS Abdi Waluyo, dan Bus EV Interchange. Kemudian, Revitalitasi SDN 020 Sepaku dan Restoran Kampung Kecil.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang