NUSANTARA, KOMPAS.com - Pembangunan landasan pacu Bandara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) sepanjang 3.000 meter selesai pada Maret 2025.
Plt. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN (OIKN) Danis H Sumadilaga mengatakan, sejatinya kontrak proyek tersebut berakhir pada April 2025.
Hanya, berdasarkan progres di lapangan, pembangunan landasan pacu Bandara IKN bakal selesai seluruhnya lebih cepat dari target.
Baca juga: Kantor OIKN Tuntas Februari 2025, Telan APBN Rp 509 Miliar
"Kalau kontraknya sampai akhir April, tapi monitoring saya kemarin, akhir Maret sudah bisa selesai," ujar Danis saat ditemui di kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta, Senin (21/1/2025).
Danis juga menjelaskan bahwa saat ini tahap pembangunan landasan pacu Bandara IKN sudah masuk ke pengaspalan lapisan terakhir.
Ada pun pembangunan Bandara IKN dilaksanakan oleh dua kementerian, yakni Kementerian PU untuk landasan pacu dan Kementerian Perhubungan untuk bangunan gedung dan operasional bandara.
Jika kelak beroperasi, Bandara IKN atau Bandara Internasional Nusantara akan dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Kodam Mulawarman Akan Bentuk Batalyon Teritorial Pembangunan IKN
Secara resmi, Bandara Internasional Nusantara berlokasi di Directorate General of Civil Aviation (DGCA) atau Ditjen Hubud, Nusantara Airport Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Ditjen Hubud, dengan terdaftar di ICAO, maka Bandara Internasional Nusantara sah memiliki status operasi untuk umum.
Namun demikian, bandara ini masih digunakan untuk penerbangan domestik, sebagaimana tertulis dalam laman tersebut.
Sebelumnya, Bandara Internasional Nusantara bernama Bandara VVIP atau Naratetama.
Penamaan Bandara VVIP IKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.
Tertulis dalam Pasal 2 Perpres tersebut, Bandara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN. Karenanya, Perpres tersebut tentu bakal direvisi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang