Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi para investor dengan menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) kepada empat perusahaan pelopor.
Penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek-proyek penting di IKN dan mendukung pembangunan ibu kota politik Indonesia 2028.
Baca juga: Korea Selatan Hibahkan Rp 125 Miliar, Dukung Pengembangan SDM di IKN
Berikut adalah daftar empat perusahaan yang menerima SHAT dari Otorita IKN pada Rabu (26/02/2025):
1. PT Medikaloka Hermina Tbk
Perusahaan ini telah mengoperasikan Rumah Sakit Hermina Nusantara di IKN, dan memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat. Bahkan, rumah sakit ini menjadi tempat kelahiran sejumlah bayi.
2. PT Pakuwon Nusantara Abadi
Perusahaan ini tengah membangun bus interchange dan akan memulai konstruksi hotel Four Points serta pusat perbelanjaan di IKN.
3. PT Utama Gunadarma Komunika (Universitas Gunadarma)
Universitas Gunadarma akan membuka program perkuliahan jarak jauh (PJJ) untuk program Magister dan mempercepat pembangunan kampus di IKN.
4. PT Arcshouse Nusantara Indonesia
Perusahaan ini akan membangun hotel untuk mendukung penyediaan akomodasi di IKN.
Proses Penerbitan Sertifikat
Proses penerbitan sertifikat ini dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan koordinasi bersama Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) dan Otorita IKN.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan penyerahan sertifikat ini, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono berharap para pelaku usaha semakin percaya diri dalam merealisasikan proyek mereka di IKN.
"Langkah ini juga diharapkan dapat mempercepat pembangunan fasilitas dan infrastruktur pendukung di IKN, sehingga ibu kota negara siap berfungsi sepenuhnya pada tahun 2028," tuntas Agung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang