Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menjadi sorotan sebagai pusat investasi masa depan di Indonesia.
Dengan total investasi yang telah masuk mencapai Rp 59,65 triliun dari investasi langsung, Rp 60,9 triliun dari KPBU, dan Rp 90 triliun dari APBN, IKN menawarkan potensi yang menarik bagi para investor.
Secara jangka panjang, investasi di IKN terhitung menarik. Namun, keberhasilan investasi ini sangat bergantung pada komitmen pemerintah dalam menjaga kontinuitas pembangunan.
Selain itu, regulasi yang jelas dan infrastruktur dasar yang memadai juga menjadi faktor penting untuk memastikan IKN sebagai poros ekonomi baru di Indonesia.
Baca juga: Ikut Proyek KPBU Jalan di IKN, HK Targetkan Konstruksi Tahun 2026
Hal ini sebagaimana dikatakan Senior Research Advisor at Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat kepada Kompas.com, Kamis (27/2/2025).
Menurutnya, meskipun investasi telah mengalir dan beberapa proyek telah memasuki fase groundbreaking dan konstruksi, pengurangan anggaran untuk IKN menimbulkan kebimbangan terkait kelanjutan prospek pembangunan.
"Pemerintah perlu memberikan kejelasan status implementasi IKN agar para pemangku kepentingan mendapatkan kepastian," tambah Syarifah.
Skema KPBU yang Ideal untuk Pengembangan IKN
Oleh karena itu, Konsep Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dinilai sangat baik untuk pengembangan IKN, terutama dengan keterbatasan dana pemerintah.
Skema ini memungkinkan pihak swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan, seperti pembangunan hunian atau rusun, dengan skema availability payment (AP).
Khusus skema KPBU Sektor Perumahan, pengembang menyiapkan semua, mulai dari studi kelayakan hingga konstruksi, dan pemerintah akan membayar secara berkala setelah konstruksi selesai dan layanan tersedia.
Baca juga: Gandeng Korsel, Otorita Siap Bangun Pusat Pengembangan Brainware IKN
Skema ini mengurangi beban APBN pada awal pembangunan, dan meminimalkan risiko pasar bagi pengembang, karena kebutuhan hunian ASN dan TNI/Polri telah terjamin.
Terkait skema pembiayaan ini, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
"Sudah ada PMK dan KMK-nya dari Menteri Keuangan," cetus Agung kepada Kompas.com, Rabu (26/2/2025).
Demikian halnya dengan dukungan lembaga pembiayaan lainnya, yang salah satunya datang dari PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), sebagai salah satu pilar pembiayaan KPBU sektor perumahan di IKN.