Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otorita: Tak Ada Penggusuran, Warga Terdampak IKN Dapat Kompensasi

Kompas.com, 10 Maret 2025, 15:36 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memastikan tidak ada warga yang tergusur atau direlokasi dalam pembangunan ibu kota negara yang tengah berlangsung hingga saat ini.

Warga terdampak menerima kompensasi dengan baik, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, Otorita IKN Alimuddin menegaskan, seluruh porses pengadaan lahan berjalan lancar tanpa kendala berarti, termasuk dalam kompensasi lahan bagi warga.

Baca juga: Pusat Riset Internasional Pertamina di IKN Masih Tahap Perizinan

"Proses pembayaran kompensasi kepada warga yang terdampak pembangunan IKN pun terus berjalan," ujar Alimuddin kepada Kompas.com, Senin (10/3/2025).

Alimuddin menjelaskan, sebagian besar pembayaran telah dilakukan, tetapi beberapa bidang tanah masih dalam proses.

Warga yang terdampak pembangunan IKN berada di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Ya, proses pembayaran sedang berjalan. Dari 19 bidang tanah, ada sekitar empat bidang tanah yang sedang berproses. Mudah-mudahan akan bertambah lagi karena pemerintah sudah maksimal untuk memenuhi keinginan warga," ujar Alimuddin.

Alimuddin juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik agar masalah ini segera tuntas 100 persen, terutama terkait sarana dan prasarana yang dibangun di lokasi terdampak, seperti intake air.

Baca juga: Sistem Piket Berlaku bagi Pekerja Konstruksi di IKN Saat Ramadhan

Terkait rincian pembayaran, Alimuddin menyebutkan, kompensasi untuk Segmen Tol 6A dan 6B sebesar Rp 80,9 miliar telah tuntas. Sementara itu, untuk proyek pengendalian banjir, sebesar Rp 9,8 miliar telah dibayarkan.

"Adapun sisanya yang belum mendapat kompensasi, anggaran dititipkan ke Pengadilan dengan skema konsinyasi," jelas Alimuddin.

Skema konsinyasi

Skema konsinyasi dipilih sebagai solusi untuk warga yang belum mencapai kesepakatan terkait nilai kompensasi.

Dengan penitipan dana di pengadilan, proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan, sambil memastikan hak warga tetap terlindungi.

Menurut Alimuddin, pemerintah terus berupaya mempercepat pembayaran kompensasi dan menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh.

Baca juga: Para Crazy Rich yang Dipanggil Prabowo Ternyata Ikut Bangun IKN

Diharapkan, dengan komunikasi yang efektif dan kerja sama yang baik antara pemerintah dan warga, pembangunan IKN dapat berjalan lancar tanpa merugikan pihak manapun.

"Sebagian besar warga terdampak pembangunan IKN telah menerima nilai kompensasi yang ditawarkan pemerintah pusat," kata Alimuddin.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau