Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Piket Berlaku bagi Pekerja Konstruksi di IKN Saat Ramadhan

Kompas.com, 8 Maret 2025, 18:10 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Sistem piket diberlakukan bagi pekerja konstruksi Ibu Kota Nusantara (IKN) selama Ramadhan tahun 2025 ini.

Plt Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN Danis Hidayat Sumadilaga mengatakan, saat ini pembangunan IKN masih berjalan, baik pada Tahap I periode kontrak 2022-2024 maupun persiapan pembangunan Tahap II periode 2025-2029.

"Pada proyek-proyek yang masih berjalan (proses konstruksi) diberlakukan sistem piket bagi para pekerja konstruksi," ujar Danis.

Baca juga: Para Crazy Rich yang Dipanggil Prabowo Ternyata Ikut Bangun IKN

Sistem piket diberlakukan untuk memberikan kesempatan bagi pekerja konstruksi muslim untuk menunaikan ibadah Ramadhan.

Adapun progres pembangunan Tahap I telah mencapai 99 persen atau hampir tuntas, dan Otorita IKN tengah mempersiapkan pembangunan infrastruktur Tahap II.

Meleset dari Target

Salah satu infrastruktur yang tengah dibangun adalah Masjid Negara. Namun, Masjid Negara belum bisa digunakan umat Islam untuk menunaikan shalat tarawih dan Idul Fitri (Id) 2025.

Hal ini karena perkembangan konstruksi fisik rata-rata masih berada pada angka 53,1 persen. Dengan demikian, konsentrasi pekerjaan berfokus pada percepatan pembangunan struktur atap dan minaret.

Baca juga: Kantor Gibran di IKN Tembus 39,6 Persen, Usung Konsep Rumah Dayak

"Saat ini sedang dalam tahap pekerjaan struktur atap dan minaret, rata-rata progres mencapai 53,1 persen, sehingga saat ini belum bisa digunakan untuk shalat tarawih dan shalat Id," tutur Danis.

Sedianya, Masjid Negara ditargetkan dapat beroperasi fungsional untuk melayani jemaah ibadah shalat tarawih dan Idul Fitri 2025.

Proyek yang menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 940 miliar ini dirancang memiliki daya tampung 50.000 jemaah.

Sebelumnya, pada rancangan awal masjid ini, kapasitasnya hanya 25.000 jemaah pada masa puncak Hari Besar Keagamaan.

Namun, kemudian diminta oleh Kurator IKN Ridwan Kamil untuk ditingkatkan menjadi dua kali lipat daya tampung awal.

Baca juga: IKN Resmi Jadi Proyek Strategis Nasional, Prabowo Dukung Penuh

Masjid Negara IKN dibangun di atas lahan seluas 32.125 meter persegi dengan luas bangunan masjid 61.596 meter persegi.

Juga ada bangunan komersial seluas 2.212 meter persegi setinggi dua lantai, dan bangunan penunjang seluas 727 meter persegi satu lantai.

Pembangunan Masjid Negara di bawah tanggung jawab Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kalimantan Timur dengan kontraktor pelaksana PT Adhi Karya Tbk–PT Hutama Karya KSO.

Secara kontrak, pelaksanaan proyek ini sudah dimulai sejak November 2023 dengan masa waktu pelaksanaan 400 hari kerja hingga Juni 2025.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau