Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rayakan Lebaran di IKN, Ini Sejumlah Fasilitas yang Bisa Dinikmati

Kompas.com, 26 Maret 2025, 17:20 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Menyambut libur Lebaran 1446 Hijriah/2025, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memastikan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN tetap dibuka untuk umum.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik Troy Harold Pantouw mengatakan, selain KIPP, Jalan Tol IKN dan Jembatan Pulau Balang juga siap digunakan sebagai jalur alternatif arus mudik.

"Kami menyambut baik antusiasme masyarakat yang ingin melihat lebih dekat progres pembangunan IKN. Kami berharap kunjungan ke KIPP IKN selama libur lebaran dapat berjalan tertib dan nyaman," ujar Troy, Rabu (26/3/2025).

Baca juga: Pangdam Mulawarman dan Kepala Otorita Bertemu, Perkuat Koordinasi Keamanan di IKN

KIPP IKN dibuka setiap hari, dengan jam kunjungan mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WITA.

Untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung, Otorita IKN menyiapkan Tim Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 2025.

Rute pelayanan kunjungan dimulai dari Rest Area Nusantara menuju area Sumbu Barat di KIPP, menggunakan armada transportasi yang sudah disediakan.

Untuk mengantisipasi banyaknya pengunjung, Otorita IKN menambahkan armada hingga total sebanyak 9 unit kendaraan listrik.

Untuk masyarakat yang ingin berkunjung dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi IKNOW yang tersedia di Play Store dan Apps Store.

Jalan Tol IKN

Sebagai upaya mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran, Jalan Tol IKN Seksi 3A, 3B, 5A, serta Jembatan Pulau Balang dapat digunakan sebagai jalur alternatif oleh masyarakat.

Baca juga: Sempat Diblokir Warga, Jalan Tol IKN Kembali Dibuka untuk Umum

"Meski demikian, kami mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi aturan dan batas kecepatan demi kenyamanan dan keselamatan bersama," tegas Troy.

Kesiapan jalur tersebut telah dipastikan melalui peninjauan lapangan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Dinas Pekerjaan Umum Kalimantan Timur, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, serta Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kalimantan Timur.

Adapun pengaturan jadwal operasionalnya adalah sebagai berikut:

  • 24 Maret-31 Maret 2025: Arah Balikpapan (Jalan KKT Kariangau) ke Penajam Paser Utara (Batas Kalimantan Selatan).
  • 1 April-7 April 2025: Arah Penajam Paser Utara (Batas Kalimantan Selatan) ke Balikpapan (Jalan KKT Kariangau).

Selama jalur tersebut difungsikan, akan dilakukan pengamanan yang akan dikoordinasikan dengan Polres Kota Balikpapan dan Polres Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan yang melakukan perjalanan mudik selama periode Lebaran

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau