Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Di Gersik, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, wilayah yang kini mendadak menjadi pusat perhatian dunia, Subarianto berdiri di atas tanah yang telah ia garap selama berpuluh-puluh tahun.
Kulitnya yang legam terpanggang matahari adalah saksi bisu betapa lamanya ia bergelut dengan tanah Kalimantan.
Baca juga: Reforma Agraria Skema Hak Pakai, Cara Badan Bank Tanah Tangkal Spekulan di Penyangga IKN
Namun, bagi Subarianto dan banyak petani lokal lainnya, musuh terbesar mereka bukanlah cuaca ekstrem atau hama tanaman, melainkan ketidakpastian hukum dan intimidasi yang datang silih berganti.
Selama dekade terakhir, terutama sejak pengumuman pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN), tanah di PPU bukan lagi sekadar tempat menanam, ia telah berubah menjadi komoditas panas yang diperebutkan.
Subarianto mengenang masa-masa sulit saat ia harus berhadapan langsung dengan kelompok-kelompok yang ia sebut sebagai mafia lahan dan preman bayaran.
Di wilayah penyangga IKN yang strategis ini, klaim sepihak acap kali muncul secara tiba-tiba.
"Kami ini petani, hanya tahu cara mencangkul. Tapi tiba-tiba ada yang datang membawa surat-surat yang kami tidak tahu asalnya, lalu mengancam supaya kami pergi," tutur Subarianto kepada Kompas.com, usai menerima Sertifikat Hak Pakai (SHP) Lahan HPL Badan Bank Tanah, Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Balikpapan-IKN Cuma 60 Menit! Tol Pulau Balang-Sp Itci Beroperasi 2027
Intimidasi fisik hingga pengrusakan tanaman menjadi santapan sehari-hari. Baginya, mempertahankan lahan bukan semata urusan ekonomi, melainkan soal harga diri dan warisan untuk keluarga, anak, serta cucu nanti.
Kehadiran para spekulan dan tangan-tangan gelap ini menciptakan situasi "hutan rimba" di tengah ambisi modernitas IKN.
Di sinilah letak ironinya: saat pemerintah bermimpi membangun kota cerdas futuristik, masyarakat lokal justru terjebak dalam konflik agraria yang primitif.
Titik balik perjuangan Subarianto mulai terlihat ketika skema Reforma Agraria (RA) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah (BBT) mulai digulirkan.
Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah yang dilakukan pada Kamis (7/5/2026) menjadi jawaban atas doa panjang para petani.
Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menegaskan bahwa skema ini didesain khusus untuk melindungi petani seperti Subarianto dari cengkeraman spekulan.
"Kami merekam semua profil subjek Reforma Agraria. Ini adalah cara negara hadir untuk memastikan bahwa tanah ini tidak akan berpindah tangan ke pihak yang salah. Kita tidak ingin masyarakat lokal hanya menjadi penonton di rumahnya sendiri," ujar Hakiki.
Baca juga: Eksplorasi Harta Karun Migas Dekat IKN Gunakan Skema HPL
Melalui skema ini, masyarakat menerima Sertifikat Hak Pakai (SHP). Namun, mengapa bukan Hak Milik?