Sertifikat berupa Hak Pakai Nomor 11 Tahun 2024 itu tercatat atas nama Pemerintah Republik Indonesia, c.q. Kementerian Sekretariat Negara.
Diterbitkan di atas tanah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Sertifikat Hak Pakai menjadi alas hukum untuk tanah tempat berdirinya Istana Negara dan Istana Garuda yang menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menuturkan, bidang tanah yang diserahkan 56,87 hektar.
Sejatinya, Istana Negara dan Istana Garuda berada dalam satu bidang tanah. Namun, yang diresmikan lebih dahulu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah Istana Negara, sementara Istana Garuda yang ada di belakangnya masih dalam proses penyelesaian konstruksi.
“Untuk Istana Garuda, sesuai penjelasan Presiden Jokowi, masih perlu waktu untuk penyelesaiannya, perapihan, dan penyempurnaan. Insyaallah kemudian pada saatnya oleh Bapak Prabowo Subianto setelah beliau dilantik sebagai Presiden periode 2024-2029,” tutur AHY kepada Kompas.com, Jumat (11/11/2024).
AHY mengatakan, peresmian Istana Negara diharapkan dapat menjadi simbol menuju Indonesia yang semakin maju pada Abad 21 ini.
Sehingga akan terus lahir pemikiran-pemikiran besar, sekaligus juga berbagai langkah strategis untuk membuat Indonesia semakin maju dan sejahtera.
AHY juga menegaskan, peresmian Istana Negara ini menjadi awal yang baik untuk pembangunan dan pengembangan berikutnya untuk KIPP IKN.
"Dengan demikian, secara hukum formal, Istana Negara dan Istana Garuda ini sudah jelas," tuntas AHY.
https://ikn.kompas.com/read/2024/10/14/104028487/tahukah-anda-luas-tanah-istana-garuda-dan-istana-negara-di-ikn