Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Budaya Katim Harus Dijaga

Balai Pelestarian dan Kebudayaan (BPK) XIV Kalimantan Timur-Kalimantan Utara Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia Lestari menekankan hal itu, di Balikpapan, Rabu (13/11/2024).

"Nantinya banyak orang akan datang ke sini, maka penting menjaga kebudayaan ini agar tidak punah dengan memperkuat etnis identitas budaya lokal," ujar Tari, sapaan akrab Lestari.

Menurut Tari, kebudayaan itu luas sekali, tidak hanya tentang kesenian tapi ada banyak yang menjadi obyek dalam kebudayaan.

Kepada komunitas penyandang disabilitas, Tari mengungkapkan, Indonesia telah memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2017 tentang Kemajuan Kebudayaan.

Tujuan dari UU tersebut adalah untuk melestarikan dan memajukan budaya agar kebudayaan bisa tetap ada di Bumi Nusantara.

Melestarikan budaya bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab semua orang, seluruh lapisan masyarakat.

Tari mengemukakan, ada sejumlah hal yang bisa dilakukan dalam melindungi kebudayaan. Pertama, perlindungan dalam arti menginventarisasi budaya.

"Misal kita memiliki tarian apa saja, kemudian upacara adat dan lain sebagainya, tujuannya agar budaya itu aman dari mereka yang ingin mengeklaim budaya tersebut," ungkapnya.

Dalah hal perlindungan, budaya juga harus dipelihara. Caranya dengan melestarikan budaya yang semua orang bisa melakukannya termasuk komunitas penyandang disabilitas.

"Jangan sampai hilang dan dilupakan, kemudian yang hampir punah itu diselamatkan," tegas Tari.

Kemudian yang kedua adalah pengembangan budaya dengan menghidupkan ekosistem kebudayaan serta memperkaya dan menyebarluaskan kebudayaan.

Dia mencontohkan, bila keluar dari Kaltim tetap memperkenalkan entitas budaya Kaltim, agar orang luar Kaltim mengenal budaya tersebut.

"Yang ketiga adalah pemanfaatan budaya, dalam arti bisa memberikan manfaat bagi kita," ujarnya.

Kemudian yang terakhir adalah pembinaan yang merupakan tugas pemerintah untuk membina manusia agar bisa mengikuti atau melaksanakan pemajuan kebudayaan.

"Salah satu hasil binaan itu memiliki sertifikat. Penari bisa dikatakan penari bila memiliki sertifikat," paparnya.

Dalam kesempatan itu, Tari juga menjelaskan, kebudayaan memiliki dua kategori yaitu benda dan tak benda.

"Untuk benda, contohnya meriam jepang. Sementara tak benda itu adalah perbuatan yang masuk dalam pemikiran, dalam identitas ideologi, mitologi, ungkapan tradisional dalam bentuk suara gerak maupun gagasan," tuntas Tari.

https://ikn.kompas.com/read/2024/11/14/090115387/jelang-pemindahan-ibu-kota-ke-ikn-budaya-katim-harus-dijaga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com