Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Financial Center IKN Dipercepat, BI: Fungsi Pembiayaan Paling Penting

Hal ini menyusul digelarnya pertemuan dengan petinggi perbankan anggota Himpunan Bank Negara (Himbara), dan swasta, di Jakarta, pada Jumat 917/1/2025).

Mereka merupakan petinggi dari PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank Mandiri Tbk (Mandiri), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bankaltimtara, dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).  

Pertemuan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan kantor layanan jasa perbankan yang akan beroperasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Timur Budi Widihartanto mendukung sepenuhnya percepatan pembangunan financial center di IKN.

"Langkah ini sudah cukup baik untuk semakin mempercepat ekosistem bisnis, ekonomi, dan keuangan terkait institusi keuangan di wilayah IKN. Saya yakin ini juga didukung oleh perbankan nasional baik bank Himbara, bank usaha milik daerah, atau pun swasta (nasional/asing/campuran)," ujar Budi kepada Kompas.com, Minggu (19/1/2025).

Percepatan pembangunan menjadi sangat krusial mengingat pada tahun 2028 penyelenggaraan negara terkait pemerintahan atau eksekutif, legislatif, yudikatif, dan TNI/Polri secara resmi akan dilakukan di IKN.

Menurut Budi, selain untuk memberikan layanan produk dan jasa keuangan inovatif yang didukung dengan pengembangan teknologi, yang paling penting diimplementasikan adalah fungsi pembiayaan di IKN, provinsi dan kabupaten/kota di wilayah penyangganya.

"Fungsi pembiayaan ini akan berkontribusi terhadap pertumbuhan seiring meningkatnya aktivitas ekonomi di IKN. Termasuk rencana pengembangan klaster-klaster yang dikembangkan di IKN, sehingga percepatan pembangunan nasional secara inklusif dapat terwujud," tutur Budi.

Lepas dari itu, Budi menekankan, berbagai aspek peraturan seperti masalah legalitas tanah, Perizinan Bangunan Gedung (PBG), dan urusan administrasi serta perizinan lainnnya harus jelas dan dipenuhi pihak perbankan.

Dengan begitu, perbankan dapat segera melakukan pembangunan fisik di wilayah tersebut.

Aspek peraturan serupa juga harus dikedepankan untuk pembangunan bisnis sektor-sektor lain, seperti kedutaan besar, dan kepentingan terkait lainnya.

Termasuk informasi area yang dapat dibangun untuk keperluan pegawai atau ekosistem bisnis lain yang mendukung perekonomian serta lini masa pihak-pihak lain yang akan menempati wilayah IKN.

"Niscaya ini akan sangat cepat memberikan dampak positif bagi investasi terutama realisasi investasi sektor swasta di samping investasi pemerintah yang sedang berjalan," lanjut Budi.

Dia pun menyebut sektor-sektor potensial yang akan mengalami pergerakan dengan tren positif yakni konstruksi, perdagangan, perhotelan, restoran, alat-alat berat dan transportasi.

Gedung BI IKN

Sementara itu, terkait Gedung BI di IKN, Budi menjelaskan, kehadirannya merupakan representasi dari eksistensi Kantor Pusat BI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

Dua beleid ini mengatur kehadiran BI yang merupakan lembaga negara independen yang diamanatkan untuk berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran di IKN.

Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan dan operasional BI di wilayah IKN dan Kaltim masih tetap akan dilayani oleh Kantor Perwakilan BI Provinsi Kaltim dan dan Kantor Perwakilan BI Balikpapan.

Rinciannya, fungsi dalam menangani masalah data, asesmen, kajian, dan advisory serta peredaran uang tunai dan non-tunai Rupiah di IKN, Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU0, dan Kabupaten Paser dikelola oleh Kantor Perwakilan BI Balikpapan.

Sementara fungsi yang sama di kabupaten, dan kota lainnya serta kajian data, asesmen, dan advisory pada level provinsi, dikelola Kantor Perwakilan BI Kaltim.

Budi mengungkapkan, sejak tahun 2024 pun Anggota Dewan Gubernur kerap melakukan Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang dilakukan secara hybrid.

"Jadi, saat ini ada Sekretariat Bersama di Kantor BI yang ada di IKN sebagai pelaksana operasional yang mendukung terlaksananya RDG tersebut," tuntas Budi.

https://ikn.kompas.com/read/2025/01/19/101236487/financial-center-ikn-dipercepat-bi-fungsi-pembiayaan-paling-penting

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com