Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Relokasi ASN Ditunda, Kantor di IKN Bisa Dimanfaatkan Pemprov Kaltim

Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, pada kabinet sebelumnya Kementerian PANRB telah melakukan persiapan dan proses penapisan pemindahan ASN kementerian dan lembaga ke IKN sejak tahun 2022.

Namun, karena ada penyesuaian struktur organisasi dari kementerian dan lembaga era Kabinet Merah Putih yang diikuti pula oleh sumber daya manusianya, Kementerian PANRB merasa perlu melakukan penapisan ulang.

"Untuk itu, pada tahun 2026, kami akan melakukan penapisan ulang dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru, agar proses pemindahan ini menjadi relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional," ujar Rini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (22/04/2025).

Lagipula, lanjut dia, Kementerian PANRB telah menyampaikan surat penundaan pemindahan ASN ke IKN kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pegawai ASN pada 24 Januari 2025.

Inti dari surat tersebut adalah pemindahan kementerian, lembaga, dan pegawai ASN yang direncanakan tahun 2024 belum dapat dilaksanakan, mengingat terjadinya penyesuaian kementerian dan lembaga di Kabinet Merah Putih.

Melihat fenomena ini, Associate Professor Program Sosiologi di Nanyang Technological University Sulfikar Amir berpendapat, sebaiknya gedung-gedung yang sudah terbangun di IKN dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kalimantan Timur (Kaltim) agar tidak menjadi rusak.

Sementara satu-satunya kementerian atau lembaga yang sudah secara penuh pindah dan berkantor di IKN adalah Otorita IKN.

"Jadi sarana-sarana yang ada di sana itu tidak mubazir, tidak kosong, karena kalau kosong dan tidak terawat dengan baik akhirnya akan menjadi cepat rusak dan itu akan memakan biaya yang lebih besar lagi untuk dipakai nantinya," ujar Sulfikar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/04/2025).

Apalagi, lanjut dia, melihat kondisi pemerintahan dan ekonomi yang ada saat ini, IKN tidak akan benar-benar bisa berfungsi sebagai ibu kota negara dalam waku dekat.

"Jadi sebaiknya memang IKN itu berfungsi sesuai dengan apa yang ada sekarang saja dan tidak perlu diberi target yang muluk-muluk karena sayang saja kalau infrastruktur yang sudah dibangun di sana itu tidak termanfaatkan dengan baik," tuturnya.

Akan tetapi, IKN memiliki potensi lain dari sektor pusat kesehatan yang didukung oleh beroperasinya Rumah Sakit Hermina Nusantara dan Mayapada Hospital Nusantara di sana.

Dua rumah sakit swasta ini telah menunjukkan nadinya di ibu kota baru tersebut, mengingat belum ada rumah sakit berfasilitas lengkap di Balikpapan maupun Samarinda sebelumnya.

"Tetapi kan masalahnya kita bicara tentang IKN sebagai fungsi ibu kota, bukan fungsi pusat kesehatan. Jadi artinya butuh lebih dari sekadar itu," katanya melanjutkan.

Sedangkan menurut data Otorita IKN, terhitung mulai tahun 2020 hingga 2024, total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sudah dikucurkan untuk IKN sudah mencapai angka Rp 89 triliun.

"Pada tahap awal pembangunan IKN, dari 2022 sampai 2024, APBN telah menginvestasikan Rp 89 triliun," ungkap Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono dalam Keterangan Pers usai Rapat Terbatas di Kompleks Kepresidenan RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/01/2025).

Dana tersebut telah digunakan untuk pembangunan berbagai proyek infrastruktur, seperti jalan tol, 47 tower Rumah Susun (Rusun) ASN, air minum, sanitasi, embung, kolam retensi, perkantoran, Kantor Sekretariat Presiden dan sarana peribadatan seperti masjid, basilika, hingga gereja.

"Semuanya dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (sebelumnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)-red)," papar Basuki.

Selain anggaran dari pemerintah, Basuki menjelaskan, pembangunan berbagai infrastruktur di IKN juga dilakukan oleh pihak swasta.

"Ada investasi swasta yang sudah di groundbreaking sampai September yang lalu sebesar Rp 58,41 triliun," jelasnya.

Pada kesempatan terpisah, Basuki mengatakan bahwa tahun 2025, Otorita IKN memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2025 sebesar Rp 13,5 triliun.

"Rinciannya sekitar Rp 5,4 triliun dari Otorita IKN dan tambahan sekitar Rp 8,1 triliun untuk kawasan yudikatif dan legislatif yang akan segera dikerjakan," ujar Basuki dalam Rapat Forum Koordinasi Daerah (Forkopimda) Kaltim yang berlangsung di Kantor Otorita IKN pada Rabu (16/04/2025).

https://ikn.kompas.com/read/2025/04/23/130000887/relokasi-asn-ditunda-kantor-di-ikn-bisa-dimanfaatkan-pemprov-kaltim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com