Sebagai provinsi dengan ekonomi berbasis sumber daya alam seperti minyak, gas, dan batubara, serta posisi strategis di Selat Makassar, Kaltim menjadi jalur potensial peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.
Berdasarkan laporan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, kejahatan narkoba di wilayah ini menunjukkan aktivitas signifikan, terutama di kota-kota besar seperti Balikpapan dan Samarinda, yang berdekatan dengan lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kapolda Kaltim, Inspektur Jenderal Polisi Endar Prinatoro, pun menyampaikan keprihatinannya atas maraknya peredaran narkoba di Kaltim.
Ia menyoroti bahwa Kaltim tidak hanya menjadi jalur transit, tetapi juga pasar konsumen narkoba.
“Modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa Kaltim bukan hanya jalur peredaran, tetapi juga konsumen,” ujarnya, Jumat (26/4/2025).
Terbaru adalah pengungkapan sindikat penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram asal Malaysia di Kota Samarinda. Ini merupakan rekor pembongkaran barang bukti terbesar yang pernah dicapai Polda Kaltim.
Tiga pelaku berinisial R, N, dan P ditangkap dalam operasi yang digelar pada Rabu, 23 April 2025, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat.
Ketiga pelaku mengaku tergiur menjadi kurir narkoba karena diiming-imingi upah fantastis sebesar Rp 200 juta per orang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Arif Bestari, mengungkapkan, operasi ini berawal dari penangkapan dua tersangka, R dan P, di dua lokasi berbeda di Samarinda, yaitu kawasan Bukit Pinang dan sebuah perumahan.
“Dari penangkapan awal, kami mengamankan 4 kilogram sabu. Pengembangan penyelidikan kemudian membawa kami ke lokasi penyimpanan lainnya, di mana kami menemukan 29 kilogram sabu dan menangkap tersangka N,” jelas Arif.
Sabu seberat puluhan kilogram tersebut disembunyikan dalam dua koper yang diletakkan di dalam sebuah mobil minibus berwarna hitam di sebuah perumahan di Samarinda.
Berdasarkan hasil interogasi, sabu tersebut berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui jalur darat via Kalimantan Utara.
“Ada pihak lain yang menjemput sabu di Kalimantan Utara sebelum diserahkan kepada ketiga tersangka ini,” ungkap Arif.
Penyidik Polda Kaltim kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini.
“Tim masih bekerja untuk menyelidiki apakah mereka bagian dari sindikat narkoba lintas negara,” tambah Arif.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati.
Faktor Pendorong
Arif mengakui, Kaltim sering menjadi sasaran peredaran narkoba karena posisi geografisnya yang strategis di Selat Makassar dan perbatasan dengan Malaysia.
Seperti diketahui, Selat Makassar merupakan jalur perdagangan utama yang menghubungkan Indonesia dengan Filipina, China, dan Australia.
Pelabuhan seperti Semayang di Balikpapan menjadi titik transit narkotika internasional, sebagaimana terungkap dari kasus kurir jaringan Timur Tengah dengan barang bukt 22 kilogram sabu.
Wilayah perbatasan dengan Malaysia (Sarawak) juga meningkatkan risiko penyelundupan narkoba melalui jalur laut dan darat.
Selain faktor geografis, beberapa faktor struktural lainnya berkontribusi terhadap tingginya kejahatan narkoba di Kaltim:
Sebut saja ekonomi berbasis Sumber Daya Alam (SDA). Kaltim adalah provinsi kaya dengan sektor pertambangan (batubara, minyak, gas) dan kayu, yang menghasilkan GRDP per kapita tertinggi kedua di Indonesia setelah Jakarta.
Kekayaan ini menarik pekerja migran dan investor, tetapi juga menciptakan pasar potensial untuk konsumsi narkoba.
Sektor ekstraktif yang dominan (55 persen dari nilai tambah pada 2021) sering dikaitkan dengan gaya hidup berisiko tinggi di kalangan pekerja, termasuk penggunaan narkoba.
Kemudian faktor kepadatan penduduk dan urbanisasi. Meskipun Kaltim memiliki kepadatan penduduk rendah (4,12 juta jiwa pada 2024 dengan luas 127.346,92 kilometer persego, kota-kota seperti Samarinda (ibu kota provinsi) dan Balikpapan adalah pusat urban dengan populasi signifikan (masing-masing sekitar 800.000 dan 700.000 jiwa).
Urbanisasi ini menciptakan lingkungan rentan terhadap peredaran narkoba, terutama di kalangan pemuda.
Lokasi IKN yang berada di antara Balikpapan dan Samarinda meningkatkan aktivitas ekonomi dan migrasi, juga berpotensi memperluas pasar narkoba.
Faktor berikutnya adalah keterbatasan infrastruktur pengawasan. Infrastruktur jalan dan bandara di Kaltim memang cukup maju, misalnya, Bandara Sepinggan Balikpapan dan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, tetapi pengawasan di wilayah pedalaman dan pesisir masih lemah.
Sungai Mahakam, sebagai sarana transportasi utama, juga rentan disalahgunakan untuk penyelundupan.
Terakhir adalah keragaman etnis dan sosial. Kaltim memiliki populasi beragam, termasuk suku Banjar, Dayak, Kutai, Jawa, dan Bugis, dengan Banjar sebagai mayoritas dan bahasa Banjar sebagai lingua franca.
Keragaman ini memperkaya budaya, tetapi juga menciptakan tantangan dalam edukasi anti-narkoba karena perbedaan bahasa dan adat.
Untuk mencegah hal ini, Polda Kaltim terus memperketat pengawasan di jalur darat dan perairan, serta mengintensifkan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat.
Polda Kaltim aktif melakukan operasi penindakan, dengan menjalin kolaborasi lintas wilayah, seperti penangkapan kurir jaringan Timur Tengah oleh Polda Jatim di Balikpapan.
Kemudian mendeklarasikan “perang melawan narkoba” sebagai bagian dari keamanan nasional, dengan pendekatan terpadu: pemberantasan, pencegahan, dan rehabilitasi.
https://ikn.kompas.com/read/2025/04/26/092825687/perang-narkoba-di-kaltim-gagalkan-peredaran-sabu-33-kg-dan-tantangan-geografis