Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Benarkah UMKM Digusur Demi Ibu Kota Kelas Dunia IKN? Ini Faktanya

Bagaimana fakta sebenarnya?

Alih-alih "menggusur", Otorita IKN justru memberikan angin segar bagi para pelaku UMKM di sekitar proyek pembangunan IKN, khususnya di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya memberikan ruang usaha yang tertata dan layak bagi UMKM dan PKL di area proyek.

Langkah ini merupakan wujud kolaborasi lintas sektoral untuk menciptakan lingkungan berjualan yang kondusif dan terintegrasi dengan dinamika pembangunan IKN.

"Kami memberikan ruang usaha atau berjualan di area yang tertata dan layak bagi pelaku UMKM dan pedagang kaki lima (PKL) di area proyek," ujar Alimuddin, Selasa (13/5/2025), menepis anggapan adanya penggusuran semena-mena.

Lebih lanjut, Alimuddin menjelaskan bahwa keberadaan UMKM dan PKL di area proyek justru memiliki peran krusial dalam memenuhi kebutuhan makan dan minum para pekerja konstruksi.

Dengan demikian, sinergi antara pembangunan skala besar dan pemberdayaan ekonomi lokal menjadi prioritas Otorita IKN.

Namun, Otorita IKN juga tidak tinggal diam dalam menata kawasan IKN secara keseluruhan.

Edukasi mengenai tata kota, aturan berjualan, serta pentingnya penyajian makanan dan minuman yang higienis juga diberikan kepada para pelaku UMKM.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan keamanan pangan bagi para pekerja dan menciptakan standar kualitas di kawasan IKN.

"Penanganan cepat dibutuhkan agar keberadaan UMKM atau PKL tidak menjamur bukan saja di area proyek, tapi di seluruh kawasan IKN dan menjadi persoalan sosial di kemudian hari," tegas Alimuddin.

Sebagai langkah preventif, Otorita IKN juga tengah menyusun peraturan teknis penataan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), termasuk regulasi terkait perdagangan di kawasan IKN.

Penataan ini bertujuan untuk mencegah dampak negatif seperti masalah kebersihan, keamanan, hingga kesehatan agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

Otorita IKN juga akan menetapkan zona larangan berjualan di area-area tertentu yang dapat membahayakan keselamatan dan merusak estetika kawasan.

Contohnya, berjualan di jalan bypass akan dilarang karena merupakan jalur bebas hambatan yang mengutamakan kecepatan dan keamanan lalu lintas.

https://ikn.kompas.com/read/2025/05/13/125222987/benarkah-umkm-digusur-demi-ibu-kota-kelas-dunia-ikn-ini-faktanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com