Adalah Roby Tremonti, sosok yang kembali mencuat di pusaran memori kolektif sebagai mantan suami Aurelie Moeremans, mendadak menggelar konferensi pers, Selasa (13/1/2026).
Di tengah konferensi pers, dia melontarkan pertanyaan untuk menguji logika awak media yang mewawancarainya, "Apa Ibu Kota Indonesia?".
Warganet, dengan kegesitan jempol yang melampaui kecepatan cahaya, segera mengubah momen ini menjadi komoditas parodi.
Ada yang berperan sebagai wartawan yang mendadak amnesia, ada pula yang berakting seolah-olah jawaban dari pertanyaan itu adalah penentu nasib peradaban manusia.
Namun, di balik tawa renyah dan meme yang bertebaran, terdapat lapisan isu yang jauh lebih kelam dan substansi hukum yang sebenarnya sangat serius.
Membongkar Paradoks
Sebelum kita menertawakan ketidakpastian Roby soal domisili pusat pemerintahan, kita perlu menarik napas panjang untuk menengok latar belakang yang menyelimuti hubungan masa lalunya. Nama Aurelie Moeremans sering dikaitkan dengan narasi "Child Grooming".
Child grooming adalah praktik manipulatif yang dilakukan oleh orang dewasa untuk membangun hubungan emosional dengan anak di bawah umur guna memfasilitasi pelecehan seksual atau eksploitasi di masa depan.
Dalam konteks sejarah hubungan mereka, di mana Aurelie kabarnya "dipaksa" menikah pada usia yang masih sangat belia, fenomena ini menjadi pengingat pahit bahwa di balik setiap figur yang diparodikan, sering kali ada jejak trauma yang belum tuntas.
Parodi warganet terhadap sosok Roby seolah menjadi "katarsis kolektif" untuk menertawakan sosok yang dianggap publik memiliki sejarah perilaku yang problematik.
Ini bukan sekadar menertawakan kebingungan geografis, melainkan bentuk skeptisisme terhadap kredibilitas moral sang subjek.
Jakarta atau IKN?
Kembali ke pertanyaan Roby yang bikin publik dan warganet "pusing tujuh keliling": Di manakah sebenarnya Ibu Kota kita hari ini?
Jika Roby menyebut Jakarta, sebenarnya ia tidak sendirian. Secara administratif, Indonesia memang sedang berada dalam fase transisi pemindahan fungsi ibu kota secara politik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, Jakarta adalah Daerah Khusus Ibu Kota.
Namun, sejak disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Jakarta secara teknis telah kehilangan gelar "Ibu Kota"-nya.
Tapi tunggu dulu! Berdasarkan Pasal 63 UU Nomor 2/2024, Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Jadi, selama Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani Keppres pemindahan tersebut, Jakarta secara de jure masih memegang mahkota pusat pemerintahan.
Di sisi lain, kita punya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang kemudian dimutakhirkan menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023.
Secara hukum, IKN sudah "sah" sebagai Ibu Kota Negara dalam teks undang-undang. Bahkan, pembangunannya dijaga ketat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan target IKN sebagai "Ibu Kota Politik" pada 2028.
Tancap Gas
Kehadiran Presiden Prabowo Subianto di IKN pada 12-13 Januari 2026, menjadi momen penting dalam perjalanan pembangunan IKN.
Presiden disambut oleh Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan pembangunan kawasan tersebut berjalan sesuai rencana dan berkelanjutan.
Sebagaimana diwartakan Antara, Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK dan Alumni Kebangsaan Lemhannas RI, Nicholas Martua Siagian berpendapat, kehadiran Presiden menegaskan keberlanjutan political will, serta “tancap gas” pembangunan IKN.
"Tahap kedua pembangunan IKN tidak cukup hanya berbicara mengenai pendanaan. Lebih dari itu, yang dibutuhkan adalah sinkronisasi fiskal, penguatan regulasi, serta komitmen politik yang konkret dan konsisten," ucapnya.
Menurut Nicholas, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, secara eksplisit menetapkan bahwa proses perencanaan, pembangunan kawasan, dan pemindahan fungsi ibu kota diarahkan untuk mewujudkan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.
Dari perspektif regulasi, Nicholas menekankan, tantangan pembangunan IKN adalah perlunya melakukan harmonisasi atas implementasi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dengan peraturan pelaksana di bawahnya.
"Termasuk harmonisasi dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2025," cetusnya.
Kementerian Hukum, melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, diharapkan dapat berperan sebagai regulatory orchestrator dalam menata kembali dan menyelaraskan regulasi yang menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan IKN.
Harmonisasi regulasi lintas sektor menjadi krusial agar ego sektoral yang masih kerap terjadi di tingkat kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah tidak berujung pada fragmentasi kebijakan yang justru menghambat keberlanjutan pembangunan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.
https://ikn.kompas.com/read/2026/01/16/161457287/apa-ibu-kota-indonesia-jakarta-atau-ikn