"Tim saya sudah 29 hari di sini. Setiap malam kami memadamkan api," ujar Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (25/09/2026).
Penanganan kebakaran tersebut berlangsung bersamaan dengan penertiban bangunan liar serta pendudukan dan pembukaan lahan di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
Penertiban dilakukan Otorita IKN bersama aparat penegak hukum, TNI, Polri, dan pemerintah daerah.
Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Bukit Soeharto yang mencakup Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, dan Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Karena pembukaan lahan
Thomas mengatakan kawasan Tahura Bukit Soeharto menghadapi tekanan akibat pendudukan dan pembukaan lahan.
"Kita sama-sama sudah berkeliling dan melihat pembukaan lahan secara masif. Satu orang menguasai dua sampai lima hektar," kata Thomas.
Berdasarkan pemetaan Otorita IKN pada 2026, sekitar 23.556 hektar atau 36 persen dari kawasan Tahura Bukit Soeharto telah dikuasai masyarakat dan badan hukum.
Sementara itu, sekitar 60 persen kawasan tersebut disebut belum dikuasai pihak mana pun.
Luas Tahura Bukit Soeharto berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1231 Tahun 2017 mencapai 64.814,98 hektar.
Thomas mengatakan sebagian penghuni mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi yang mereka tempati merupakan kawasan hutan.
"Ini pendatang dari luar yang tiba-tiba masuk. Ketika kami tanya, mereka mengatakan tidak pernah tahu bahwa ini hutan. Mereka hanya datang lalu membangun rumah. Ini fakta di depan mata," ujarnya.
Ditertibkan
Dalam penertiban tersebut, tim gabungan menerima aspirasi dari masyarakat yang menyatakan bersedia meninggalkan kawasan. Aspirasi tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Otorita IKN.
"Tanggapan hari ini beragam. Ada masyarakat yang mengatakan, 'Oke Pak, kami siap keluar dari lokasi ini, tapi dengan catatan, baik yang di dalam maupun di luar hutan harus diperlakukan adil,'" ujar Thomas.
Ia menegaskan penertiban akan dilakukan di seluruh kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto dan tidak ditujukan kepada kelompok tertentu.
Selain penertiban bangunan, Otorita IKN menyebut penegakan hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga menjalankan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan masih berjalan.
"Yang pertama, mereka harus tahu bahwa yang mereka masuki adalah kawasan hutan dan itu ilegal. Pertimbangan kemanusiaan nanti akan kami bahas dengan Kepala Otorita," ujar Thomas.
Sementara Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Edgar Diponegoro mengatakan penertiban dilakukan terhadap bangunan yang didirikan oleh pihak yang masuk dan menempati kawasan hutan konservasi.
"Kita sekarang ingin melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar yang digunakan oleh penduduk yang bukan berasal dari wilayah atau ber KTP setempat, baik itu Kutai Kartanegara maupun Penajam Paser Utara, tapi menduduki lokasi ini. Mereka membangun pondok kemudian menanam tanaman-tanaman kebun dan ini sangat dilarang undang-undang kehutanan," ujar Edgar.
Menurut Edgar, penertiban tersebut juga menjadi bagian dari upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau.
https://ikn.kompas.com/read/2026/09/25/100100587/420-hektar-tahura-bukit-soeharto-ikn-terbakar