Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Delineasi IKN Dihantam 309 Karhutla, Satu Perusahaan Disanksi dan Satu Orang Tersangka

Terhitung sejak 10 Juli hingga 18 Oktober 2026, tercatat sebanyak 309 kejadian karhutla yang melanda kawasan delineasi IKN.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, mengungkapkan mayoritas titik api terkonsentrasi di kawasan hutan dan area konsesi usaha.

"Sebagian besar kejadian berada di dalam kawasan hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto dengan luas terdampak sekitar 994 hektar, serta area konsesi perusahaan seluas kurang lebih 170 hektar," ujar Myrna kepada Kompas.com, Senin (19/10/2026).

Meski akumulasi kejadian cukup tinggi selama periode musim kemarau, Myrna memastikan situasi mulai terkendali. 

Tren penurunan jumlah kejadian karhutla di wilayah IKN terpantau signifikan sejak minggu keempat September.

Pemetaan wilayah terdampak

Dua area utama yang menjadi titik krusial penanganan karhutla di delineasi IKN meliputi Tahura Bukit Soeharto, dan konsesi usaha.

Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan konservasi dengan dampak terbesar mencapai luasan 994 hektar. Sementara Area Konsesi Swasta milik pemegang izin usaha tercatat terdampak sekitar 170 hektar.

Guna meminimalkan risiko kerusakan ekosistem, Otorita IKN menerapkan langkah pemadaman reaktif sekaligus mitigasi terstruktur di tingkat tapak.

Myrna menjelaskan, mitigasi dan pencegahan dini dilakukan melalui peringatan bersiap menghadapi kemarau yang disampaikan kepada pelaku usaha dan pemerintah desa/kelurahan beberapa bulan sebelum musim kering melanda.

Kemudian penerbitan Surat Edaran Kepala OIKN yang melarang keras aktivitas membakar lahan, membakar sampah, hingga membuang puntung rokok sembarangan.

Peringatan berkala dikirimkan kepada para pemegang konsesi terkait kemunculan hotspot di wilayah operasional masing-masing.

Edukasi dan sosialisasi teknik Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) digencarkan bagi kelompok tani di tiga kecamatan sekitar IKN.

Pemasangan dan pengoperasian sensor kualitas udara serta sensor deteksi dini kebakaran di berbagai lokasi strategis.

Berikutnya, sinergi operasional lapangan melalui pembentukan Satuan Reaksi Cepat (SRC) yang terbagi dalam 7 klaster pengendalian karhutla.

Tim gabungan ini mengintegrasikan unsur Otorita IKN, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, kecamatan, desa/kelurahan, relawan, dan perusahaan melalui mobilisasi personel serta peralatan.

"Kami juga melaksanakan piket rutin di area rawan tiap klaster, disertai patroli terpadu khusus di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang melibatkan TNI, Polri, Otorita IKN, dan pekerja proyek konstruksi," ucap Myrna.

Selain itu, diterapkan juga aksi penanggulangan darat dan udara di mana Tim Darat melakukan pemadaman langsung yang digerakkan oleh personel Damkar, Manggala Agni, BPBD, relawan masyarakat, dan tim tanggap darurat perusahaan.

Sedangkan Tim Udara melaksanakan operasi water bombing yang dikerahkan melalui kerja sama dengan TNI AU dan BNPB untuk menjangkau titik api di medan sulit.

Langkah penegakan hukum

Myrna menyampaikan, Otorita IKN juga melakukan upaya pencegahan diimbangi dengan tindakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar.

Sejauh ini, sanksi administratif telah dijatuhkan kepada satu perusahaan. Otorita IKN juga berkoordinasi aktif dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian ESDM dalam hal pelaporan dan pengawasan bersama.

"Di tingkat kepolisian, proses penyidikan resmi tengah berjalan terhadap satu orang tersangka penyelewengan pengelolaan lahan," tuntas Myrna.

https://ikn.kompas.com/read/2026/10/19/224258987/delineasi-ikn-dihantam-309-karhutla-satu-perusahaan-disanksi-dan-satu-orang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar