Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Waspadai Inflasi Pangan di Balikpapan dan Penajam Paser Utara

Kompas.com, 2 April 2024, 11:02 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

Kondisi inflasi Kabupaten PPU pada bulan Maret 2024 juga menunjukkan peningkatan secara bulanan. IHK Kabupaten PPU pada bulan Maret 2024 mengalami inflasi sebesar 0,24 persen (mtm).

Angka ini lebih tinggi apabila dibandingkan dengan bulan Februari yang sebesar 0,15 persen (mtm).

Sementara secara tahunan, inflasi IHK Kabupaten PPU tercatat sebesar 3,18 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan inflasi nasional 2,75 persen (yoy) dan inflasi gabungan 4 Kota di Provinsi Kalimantan Timur 3,03 persen (yoy).

Ke depan, tentu kita harus terus waspada terhadap kemungkinan masih munculnya tekanan inflasi.

Beberapa faktor yang diperkirakan masih akan memberikan tekanan inflasi antara lain masih tingginya harga beberapa komoditas pangan utama khususnya beras dan cabai rawit di tengah pasokan yang belum stabil dan kebutuhan yang meningkat.

Potensi peningkatan kebutuhan untuk berbagai komoditas pangan dan jasa di Kota Balikpapan dan Kabupaten PPU juga patut dikawal ketat menjelang HBKN Idul Fitri 2024.

Potensi kenaikan tarif internet pada minggu I dan II April menjelang HBKN Idul Fitri juga perlu diwaspadai.

Selain itu, realisasi penggunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) terkait upaya pengendalian inflasi yang masih rendah khususnya untuk inflasi komoditas pangan.

Khusus terkait inflasi pangan, terdapat risiko berupa produksi pangan lokal yang terbatas dan harga pangan global yang meningkat.

Baca juga: Inflasi di Kota Penyangga IKN Ini 2,61 Persen

Bank Indonesia bersama Pemerintah Daerah melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Balikpapan dan TPID Kabupaten PPU terus bersinergi antara lain melalui pelaksanaan high
level meeting TPID.

Kemudian pelaksanaan Program Umat Peduli Inflasi (UPI) yang merupakan kolaborasi TPID dengan masyarakat ekonomi syariah (MES) sebagai bentuk kegiatan komunikasi efektif dalam rangka pengendalian inflasi melalui aktifitas dakwah.

Selanjutnya pelaksanaan gelar pangan murah dan operasi pasar secara intensif, dan Gerakan Tanam Cabai oleh komunitas, antara lain PKK.

Ke depannya, Bank Indonesia akan senantiasa bersinergi dengan berbagai pihak melalui program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) 2024 untuk menjaga tingkat inflasi pada rentang kendali target inflasi nasional tahun 2024 yaitu sebesar 2,5 persen ± 1 persen.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau