Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/04/2024, 21:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memberikan bocoran informasi bahwa investasi Djarum dan Wings akan masuk ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2024 ini.

Hal ini disampaikannya saat ditemui usai menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Senin (29/4/2024).

Bersamaan dengan dua perusahaan besar tersebut, ada konglomerat Sukanto Tanoto yang turut disebut oleh Bahlil.

"Sukanto Tanoto, Djarum dan Wings tahun ini, yang saya dapat laporan tahun ini," ucap Bahlil.

Jelasnya, Djarum dan Wings bukan merupakan bagian dari konsorsium yang dipimpin oleh Sugianto Kusuma selaku pemilik Agung Sedayu Group. Sebelumnya, Djarum dan Wings sempat dikabarkan hengkang dari konsorsium tersebut.

"Mereka ikut dalam pembahasan tetapi mereka bukan bagian konsorsium," lanjut Bahlil.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN (OIKN) Agung Wicaksono menuturkan bahwa Djarum dan Wings akan berkontribusi dalam membangun kebun raya di IKN. Adapun pembangunannya dengan skema patungan.

"Ini adalah kolaborasi dari para perusahaan di Konsorsium Nusantara yang kita tahu waktu itu ada 10 perusahaan plus peran Djarum dan Wings di proyek botanical garden ini," tutur Agung dalam online media briefing, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Jokowi Bentuk Tim Percepatan Investasi IKN

OIKN bersama dengan berbagai kementerian dan lembaga tengah membahas mengenai rancangan pemberian donasi atau sumbangan hingga skema pengurangan penghasilan bruto dari hasil donasi oleh para perusahaan raksasa tersebut.

"Peraturannya sudah didiskusikan bersama-sama, jadi investornya juga sudah melihat, memahami, termasuk bagaimana nanti melakukan pendaftaran, penyampaian donasi ini, melalui sistem online single submission (OSS)," imbuh Agung.

Namun demikian, Agung tidak merinci peran khusus Djarum dan Wings dalam proyek kebun raya IKN itu.

"Ini sifatnya adalah berupa kontribusi ya atau donasi dan ada skemanya di dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 dan didetailkan rumusannya di Peraturan Menteri Keuangan yang sekarang tinggal menunggu ditandatangani dan juga peraturan Kepala OIKN juga akan ditandatangani setelah diharmonisasi," tuntas Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com