Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - J-Trus Group, lembaga yang bergerak di bidang finansial dan non finansial terkemua asal Jepang, merupakan investor asing pertama yang meminati konsep pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang ditawarkan Badan Bank Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja mengungkapkan, J-Trust menyatakan komitmennya menerima tawaran pemanfaatan HPL Badan Bank Tanah, dan akan diresmikan melalui penandatanganan nota kesepahaman pada 26 Juni 2024.
"Iya penandatanganan MoU secara resmi pada 26 Juni 2024 di Jakarta," ujar Parman kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Belum Adanya Aturan Tata Kelola dan Peralihan Aset IKN Jadi Sorotan BPK
J-Trust tertarik dengan tawaran Badan Bank Tanah karena lokasi HPL sangat strategis, dekat dengan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN), diapit oleh dua infrastruktur konsektivitas Jalan Bebas Hambatan (JHB) Seksi 5B Jembatan Pulau Balang-Simpang Riko, dan Jalan Tol IKN Seksi 5A Simpang Tempadung-Jembatan Pulau Balang.
"Mereka adalah perwakilan Jepang yang nantinya akan menawarkan lot-lot tanah HPL kepada para investor Jepang," tutur Parman.
Menurut Parman, selain J-Trust, ada banyak investor lainnya yang meminati lot-lot lahan HPL Badan Bank Tanah, terutama investor nasional papan menengah atas.
Parman mengatakan, para peminat yang telah menyatakan komitmen ini nantinya akan mengikuti bidding atau pelelangan. Investor dengan penawaran harga kompetitif, dan konsep terbaik akan dipilih sebagai pemenang.
Adapun luas lot HPL yang ditawarkan bervariasi, mulai dari yang terkecil satu hektar.
Baca juga: BPK Soroti Pendanaan Pembangunan IKN yang Masih Andalkan APBN
Parman menjelaskan, tawaran HPL ini dilakukan demi menarik minat investasi swasta dalam menciptakan ekonomi berkeadilan di PPU, sebagai penyangga IKN.
”Kami ingin turut serta menciptakan keadilan di bidang pertanahan serta terciptanya ekonomi berkeadilan di PPU. Tapi kami tidak bisa sendirian," ujar Parman.
Badan Bank Tanah memberi kepastian hukum dalam mendukung ketersediaan tanah untuk berbagai pembangunan seperti pelabuhan, bandara, terminal, kantor pemerintahan, kawasan industri, kawasan ekonomi khusus hingga kawasan pariwisata.
Oleh karena itu, Badan Bank Tanah mengajak calon investor untuk berinvestasi, guna menciptakan lapangan pekerjaan serta meningkatkan daya beli bagi masyarakat di PPU dan sekitarnya.
Mereka, para investor, diberikan status berupa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai di atas HPL BBT.
Sementara itu, Tenaga Ahli Badan Bank Tanah Bambang Brodjonegoro mengajak para investor untuk tidak ragu menanamkan modalnya di HPL BBT.
Menurutnya, PPU akan menjadi wilayah yang punya potensi tinggi untuk tumbuh.
Baca juga: Honeywell Dukung Konkret IKN, Uji Coba Command Center Akhir 2024