Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Soroti Pendanaan Pembangunan IKN yang Masih Andalkan APBN

Kompas.com, 11 Juni 2024, 18:27 WIB
Add on Google
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) yang masih bertumpu pada pendanaan APBN menjadi salah satu masalah yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu tersaji di dalam dokumen berjudul Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yang diterbitkan pada 28 Maret 2024.

Perlu diketahui, pemeriksaan BPK meliputi pemeriksaan kinerja pembangunan IKN TA 2022 sampai dengan Triwulan III-2023 sebagai bagian pembangunan tahap I tahun 2022-2024 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan instansi terkait lainnya.

Menurut BPK, pembangunan infrastruktur IKN belum sepenuhnya selaras dengan RPJMN Tahun 2020-2024, Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR Tahun 2020-2024, dan Rencana Induk IKN.

"Serta, perencanaan pendanaan belum sepenuhnya memadai, antara lain sumber pendanaan alternatif selain APBN, berupa KPBU dan swasta murni/BUMN/BUMD, belum dapat terlaksana," tulis BPK di dalam laporannya.

Baca juga: Ibu Kota Pindah ke IKN, Jakarta Hadapi Kemunduran, Sekolah Susah Cari Siswa

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR untuk menginstruksikan Direktur Jenderal unit organisasi terkait dan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) untuk melakukan sinkronisasi penyusunan Renstra Kementerian PUPR dan Renstra Eselon I dengan berpedoman pada RPJMN periode selanjutnya.

Kemudian, berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk merencanakan dan menetapkan skema pendanaan pembangunan infrastruktur IKN tahap II guna memitigasi risiko munculnya permasalahan terkait pendanaan.

Pembangunan IKN Serap APBN Rp 72,3 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Mei 2024 di Jakarta, Senin (27/5/2024), menyampaikan bahwa total anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan IKN dari tahun 2022 sampai dengan 2024 tercatat sebesar Rp 72,3 triliun.

Untuk alokasi anggaran 2022 tercatat sebesar Rp 5,5 triliun, kemudian tahun 2023 meningkat Rp 27 triliun, dan tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp 39,8 triliun.

"Realisasi anggaran IKN (tahun 2024 per April) Rp 4,8 triliun, ini artinya 12,1 persen dari pagu Rp 39,8 triliun," ujarnya.

Tahun 2024, realisasi untuk pembangunan klaster infrastruktur dasar per April mencapai Rp 2,8 triliun dari pagu Rp 36,5 triliun.

Anggaran itu digunakan untuk pembangunan gedung di kawasan Istana Negara, kementerian koordinator, dan kementerian lainnya serta gedung Otorita IKN (OIKN).

Kemudian, juga untuk pembangunan tower rusun ASN dan pertahanan keamanan (hankam), rumah tapak menteri, dan rumah sakit IKN.

Anggaran juga digunakan untuk pembangunan jalan tol IKN, jalan dan jembatan IKN, serta bandara VVIP.

Selanjutnya, untuk penataan dan penyempurnaan kawasan Bendungan Sepaku Semoi, embung Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), dan pengendalian banjir IKN.

Baca juga: Kala Jokowi Jualan Tanah IKN: Harganya Rp 400.000-Rp 800.000, Besok Bisa Berubah

Realisasi berikutnya sebesar Rp 2 triliun digunakan untuk pembangunan klaster non-infrastruktur. Adapun total pagu untuk klaster ini sebesar Rp3,2 triliun.

Anggaran klaster noninfrastruktur digunakan untuk perencanaan, koordinasi, dan penyiapan pemindahan; promosi/publikasi/sosialisasi IKN; laporan dan rekomendasi kebijakan pada kementerian/lembaga (K/L); kegiatan pemetaan, pemantauan, dan evaluasi; dukungan pengamanan Polri; serta operasional OIKN.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau