Penulis
Calon investor dapat melakukan pemecahan sertifikat, pengalihan sertifikat, pembebasan hak tanggungan, perpanjangan sertifikat, dan pembaruan sertifikat dengan tarif tertentu.
Sementara skema sewa, menawarkan Hak Pakai (HP) berjangka waktu atas nama investor di atas HPL dengan tarif Rp 20.000-Rp 30.000 per meter persegi per tahun tidak termasuk PPN dan BPHTB.
Investor dapat memperoleh hak pemanfaatan tanah setelah membayar uang muka atau down payment (DP) sebesar 30 persen dari nilai tarif.
DP ini dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah dengan kelonggaran waktu atau grace period enam bulan.
Pelunasan 70 persen dapat diangsur maksimal 18 kali setelah grace period.
Calon investor wajib membayar jaminan penawaran senilai Rp 50 juta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang