Calon investor dapat melakukan pemecahan sertifikat, pengalihan sertifikat, pembebasan hak tanggungan, perpanjangan sertifikat, dan pembaruan sertifikat dengan tarif tertentu.
Sementara skema sewa, menawarkan Hak Pakai (HP) berjangka waktu atas nama investor di atas HPL dengan tarif Rp 20.000-Rp 30.000 per meter persegi per tahun tidak termasuk PPN dan BPHTB.
Investor dapat memperoleh hak pemanfaatan tanah setelah membayar uang muka atau down payment (DP) sebesar 30 persen dari nilai tarif.
DP ini dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah dengan kelonggaran waktu atau grace period enam bulan.
Pelunasan 70 persen dapat diangsur maksimal 18 kali setelah grace period.
Calon investor wajib membayar jaminan penawaran senilai Rp 50 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.