Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penajam Eco City, Proyek Jumbo di Penyangga IKN Menanti Investor

Sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), PPU harus mampu mengantisipasi perkembangan dinamis dan siap menjadi pertumbuhan baru.

Tawaran HPL ini dilakukan demi menarik minat investasi swasta dalam menciptakan ekonomi berkeadilan di PPU, sebagai penyangga IKN.

”Kami ingin turut serta menciptakan keadilan di bidang pertanahan serta terciptanya ekonomi berkeadilan di PPU. Tapi kami tidak bisa sendirian," ujar Kepala BBT Parman Nataatmadja kepada Kompas.com.

BBT memberi kepastian hukum dalam mendukung ketersediaan tanah untuk berbagai pembangunan seperti pelabuhan, bandara, terminal, kantor pemerintahan, kawasan industri, kawasan ekonomi khusus hingga kawasan pariwisata.

Oleh karena itu, Badan Bank Tanah mengajak calon investor untuk berinvestasi, guna menciptakan lapangan pekerjaan serta meningkatkan daya beli bagi masyarakat di PPU dan sekitarnya.

Mereka, para investor, diberikan status berupa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai di atas HPL BBT.

Menurut Tenaga Ahli BBT Bambang Brodjonegoro, PPU akan menjadi wilayah yang punya potensi tinggi untuk tumbuh.

"Penajam Eco City menawarkan konsep kota sehat, ramah lingkungan, dan berkelanjutan," cetus Bambang.

Konsep ini mengajarkan untuk kembali ke alam dan menghemat energi, mendorong kota menghadirkan ruang terbuka hijau sebanyak mungkin, dan manajemen kota yang seimbang pada aspek lingkungan, ekonomi, sumber daya alam, dan manusianya sendiri.

Penajam Eco City tak sekadar memperluas ruang hijau, efisien akan energi, tetapi perilaku manusia di dalamnya juga menjadi perhatian.

”Konsep ini sejalan dengan ide dari IKN itu sendiri. Karena IKN itu di dalam masterplan, 65 persen harus tetap daerah hutan,” tutur mantan Menteri Keuangan tersebut.

4.162 Hektar

Penajam Eco City dirancang seluas 4.162 hektar yang mencakup komposisi rencana pemanfaatan tanah, sebagai berikut:

BBT menawarkan perjanjian pemanfaatan tanah dalam dua skema, yakni jual-beli, dan sewa.

Skema jual-beli menawarkan HGB atas nama investor di atas HPL BBT dengan jangka waktu 80 tahun dalam satu siklus 30+20+30 tahun dengan tarif Rp 350.000-Rp 450.000 per meter persegi di luar PPN dan BPHTB.

Calon investor dapat melakukan pemecahan sertifikat, pengalihan sertifikat, pembebasan hak tanggungan, perpanjangan sertifikat, dan pembaruan sertifikat dengan tarif tertentu.

Sementara skema sewa, menawarkan Hak Pakai (HP) berjangka waktu atas nama investor di atas HPL dengan tarif Rp 20.000-Rp 30.000 per meter persegi per tahun tidak termasuk PPN dan BPHTB.

Investor dapat memperoleh hak pemanfaatan tanah setelah membayar uang muka atau down payment (DP) sebesar 30 persen dari nilai tarif.

DP ini dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah dengan kelonggaran waktu atau grace period enam bulan.

Pelunasan 70 persen dapat diangsur maksimal 18 kali setelah grace period.

Calon investor wajib membayar jaminan penawaran senilai Rp 50 juta.

https://ikn.kompas.com/read/2024/06/15/230804587/penajam-eco-city-proyek-jumbo-di-penyangga-ikn-menanti-investor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke