Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Istana Negara dan Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, resmi telah bersertifikat Hak Pakai.
Sertifikat Hak Pakai tersebut berupa sertifikat tanah elektronik yang diserahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno dan disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Jumat (11/10/2024).
Menurut AHY, bidang tanah yang diserahkan seluas 56,8 hektar, mencakup Istana Negara dan Istana Garuda.
Baca juga: Bandara IKN Sukses Didarati BBJ 737-800, Orang Se-Kalimantan Bisa Umroh dari Sini
Sertifikat tanah elektronik yang diserahkan merupakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 11, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara yang tercatat atas nama Pemerintah Republik Indonesia, c.q. Kementerian Sekretariat Negara.
Diterbitkan di atas tanah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Sertifikat Hak Pakai menjadi alas hukum untuk tanah tempat berdirinya Istana Negara dan Istana Garuda yang menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia.
Penyerahan sertifikat bersamaan dengan peresmian Istana Negara oleh Presiden Jokowi.
Sementara itu, Istana Garuda masih dalam tahap penyempurnaan dan akan diresmikan pada waktu yang berbeda.
Baca juga: Awal 2025, Pengelolaan Istana Kepresidenan IKN Diserahkan ke Setneg
“Untuk Istana Garuda, sesuai penjelasan Presiden Jokowi, masih perlu waktu untuk penyelesaiannya, perapihan, dan penyempurnaan. Insyaallah kemudian pada saatnya oleh Bapak Prabowo Subianto setelah beliau dilantik sebagai Presiden periode 2024-2029,” tutur AHY kepada Kompas.com.
Dalam kesempatan ini, Presiden Jokowi secara simbolis meresmikan Istana Negara yang kerap digunakan untuk berbagai kegiatan kenegaraan. Peresmian ini dihadiri sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Indonesia Maju.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang