Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berencana memanfaatkan peluang di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mendapatkan insentif PPh Final 0 persen.
Insentif ini berlaku bagi UMKM dengan omset hingga maksimal Rp 50 miliar per tahun, dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memperkuat struktur ekonomi di kawasan IKN.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik mengatakan, insentif PPh Final 0 persen ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Nusantara sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi lokal yang berkelanjutan.
Baca juga: Banjir Merendam 282 Rumah di Penyangga IKN
"Pemerintah mengajak para pelaku UMKM untuk memanfaatkan insentif ini sebagai langkah bersama dalam membangun Nusantara sebagai kota yang inklusif, cerdas, dan berkelanjutan," ujar Troy kepada Kompas.com, Jumat (29/11/2024).
Troy mengatakan, fasilitas ini berlaku sejak persetujuan pemanfaatan sampai dengan tahun 2035.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Ibu Kota Negara pada Bagian kedelapan Paragraf 1 Pasal 140.
Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya beroperasi di wilayah IKN, berinvestasi di bawah Rp 10 miliar, memenuhi kualifikasi sebagai UMKM unggul, dan mengajukan permohonan paling lambat tiga bulan sejak berinvestasi.
Sebagai penerima insentif, pelaku UMKM diwajibkan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan terpisah, melaporkan realisasi investasi dan omset bruto secara tahunan, serta mematuhi kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini merupakan implementasi dari peraturan terkait, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang pemberian perizinan dan fasilitas penanaman modal di IKN, serta PerMenkeu Nomor 28 Tahun 2024 mengenai insentif perpajakan di IKN.
Baca juga: Lagi, Investor Rusia Tertarik Masuk IKN
Dengan insentif ini, diharapkan pelaku UMKM dapat memanfaatkan peluang untuk meningkatkan skala usaha mereka sekaligus berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan di IKN.
Selain memberikan manfaat ekonomi langsung bagi para pelaku usaha, insentif ini juga mendukung penciptaan lapangan kerja baru dan pengembangan ekosistem usaha yang inklusif di kawasan tersebut.
Bagi calon pelaku UMKM yang berminat untuk membuka sektor usaha di UMKM di IKN dapat berkontak via Instagram (https://www.instagram.com/investnusantara/) serta keterangan dan informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman Investara (https://investara.ikn.go.id/home).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangArtikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya