Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raja Properti Surabaya Pakuwon Kantongi Sertifikat Hak Atas Tanah IKN

Kompas.com, 4 Maret 2025, 17:38 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - PT Pakuwon Nusantara Abadi, bagian dari raksasa properti asal Surabaya, PT Pakuwon Jati Tbk, semakin mantap dalam mengembangkan proyek-proyeknya di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini ditandai dengan diterimanya Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dari Otorita IKN pada Rabu (26/02/2025).

Pemberian SHAT ini merupakan bagian dari komitmen Otorita IKN untuk memberikan kepastian hukum kepada para investor yang berinvestasi di ibu kota baru Indonesia.

Baca juga: Testimoni Generasi Pionir ASN yang Berkantor di IKN: Bangga Jadi Bagian Sejarah!

SHAT tersebut diterima langsung oleh Presiden Direktur PT Pakuwon Jati Tbk Alexander Stefanus Ridwan.

Selain Pakuwon, tiga perusahaan lainnya juga menerima SHAT, yaitu PT Medikaloka Hermina Tbk, PT Utama Gunadarma Komunika (Universitas Gunadarma), dan PT Arcshouse Nusantara Indonesia.

Proyek Strategis Pakuwon di IKN

Dengan mengantongi SHAT, Pakuwon siap mempercepat realisasi proyek-proyek strategisnya di IKN.

Saat ini, perusahaan yang dikenal sebagai "raja properti Surabaya" ini tengah membangun bus interchange.

Baca juga: Mulai Senin Ini, Semua Pegawai Otorita Berkantor di IKN

Selain itu, Pakuwon juga akan memulai pembangunan hotel Four Points dan pusat perbelanjaan di IKN.

Proyek-proyek ini diharapkan dapat mendukung pengembangan infrastruktur dan layanan komersial di IKN, serta menarik lebih banyak investor dan pengunjung ke ibu kota baru.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono, menyatakan bahwa penyerahan SHAT ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi investor.

Ia berharap, langkah ini dapat mempercepat pembangunan fasilitas dan infrastruktur pendukung di IKN, sehingga ibu kota negara siap berfungsi penuh pada tahun 2028.

Baca juga: Lagi, IKN Dapat Hibah 7,6 Juta Dollar AS dari Negara Asing

"Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, kami optimis pembangunan fasilitas serta infrastruktur pendukung di Nusantara dapat dipercepat, sehingga ekosistem ibu kota negara ini siap berfungsi sepenuhnya pada tahun 2028," ujar Agung.

Proses penerbitan SHAT ini dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan koordinasi bersama Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) dan Otorita IKN.

Penyerahan sertifikat ini dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan diterimanya SHAT ini, Pakuwon semakin menunjukkan komitmennya untuk berkontribusi dalam pembangunan IKN.

Perusahaan ini siap menghadirkan proyek-proyek berkualitas yang akan memperkaya kehidupan masyarakat di ibu kota baru Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau