Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemindahan ASN ke IKN Tunggu Arahan Prabowo

Kompas.com, 22 April 2025, 16:10 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

NUSANTARA, KOMPAS.com - Pemerintah masih menunda pelaksanaan pemindahaan para ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini pun belum bisa memastikan waktu pemindahan ASN ke IKN.

"Adapun jadwal finalnya nanti, kami belum mendapatkan arahan dari Bapak Presiden, dan juga Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani oleh Bapak Presiden," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Selasa (22/4/2025).

Baca juga: Viral Teks Dummy Lorem Ipsum di Tugu Titik Nol Kilometer IKN, Ini Kata Otorita

Ia menjelaskan, sebelumnya Kemenpan RB telah menginformasikan penundaan pemindahan ASN ke IKN kepada seluruh kementerian, lembaga, dan ASN melalui surat yang diteken pada 24 Januari 2025.

Inti dari surat tersebut adalah pemindahan kementerian, lembaga, dan pegawai ASN yang direncanakan tahun 2024 belum dapat dilaksanakan, mengingat terjadinya penyesuaian kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih.

Kemudian, kala itu masing-masing kementerian dan lembaga juga sedang dalam tahap konsolidasi internal.

Selain itu, sampai akhir tahun 2024 masih dilakukan penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian ASN terkait dengan berubahnya jumlah kementerian dan lembaga.

"Oleh karena itu, rencana pemindahan ASN ke IKN tentunya masih belum dapat dilaksanakan," tandas Rini.

Kemenpan RB Akan Lakukan Penapisan Ulang

Rini menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemilahan atau penapisan ulang terkait ASN yang akan pindah ke IKN.

Hal itu untuk memperbarui hasil penapisan yang telah dilakukan terhadap kementerian, lembaga, dan ASN pada kabinet pemerintahan sebelumnya yang dirasa sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dalam Kabinet Merah Putih.

"Untuk itu, pada tahun 2026, kami akan melakukan penapisan ulang dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru, agar proses pembindahan ini menjadi relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional," kata Rini.

Baca juga: Diam-diam, Kantor Kementerian Koordinator 3 di IKN Sudah Dipakai Rapat

Rini memaparkan, proses penapisan bertujuan untuk mengidentifikasi serta menyaring para ASN dari kementerian dan lembaga yang dipindah ke IKN pada setiap tahapannya.

Penapisan dilakukan secara sistematis dan berjenjang dengan menggunakan sejumlah instrumen.

Pertama, mengidentifikasi seberapa penting peran strategis kementerian atau lembaga terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi.

Kedua, mengiidentifikasi peran dan fungsi kementerian atau lembaga sebagai sistem pengambilan keputusan dan/atau sistem pertahanan dan keamanan.

Ketiga, melihat bentuk resiko yang ditimbulkan apabila terjadi kegagalan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian atau lembaga.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau