Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menjadi sorotan. Kali ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan kunjungan kerja penting ke kantor Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pertemuan ini bertujuan membahas sinkronisasi wilayah administratif dan kewenangan di kawasan delineasi IKN, sebuah langkah krusial dalam mendukung kelancaran transisi pemerintahan.
Pertemuan ini menjadi forum dialog terbuka untuk memperkuat koordinasi lintas kelembagaan. Beberapa isu strategis yang dibahas menunjukkan kompleksitas transisi.
Baca juga: Dukung Penuh, DKI Jakarta Siap Jadi Pionir Pembangunan IKN
Di antaranya aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten PPU yang kini berada dalam wilayah IKN, status kependudukan dan tenaga ASN Pemkab PPU di kawasan IKN, dan sinkronisasi tata ruang antara Pemerintah Kabupaten PPU dan wilayah yurisdiksi IKN.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten PPU Syahrudin M Noor mengakui bahwa koordinasi pembagian kewenangan masih menjadi pekerjaan rumah.
"Masih banyak yang belum settle, baik kewenangan-kewenangan yang perlu diharmonisasi," ujarnya, Senin (16/6/2025).
Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Tohar menambahkan bahwa anggaran belanja daerah untuk wilayah yang kini masuk dalam delineasi IKN masih berjalan setiap tahun.
Baca juga: Ganti Rugi Lahan Bandara VVIP IKN, Warga Terima Sertifikat Reforma Agraria
Pihaknya membersamai kunjungan kerja DPRD Kabupaten PPU berkenaan dengan beberapa poin yang akan dikomunikasikan, khususnya belanja daerah untuk wilayah yang masuk dalam delineasi IKN yang masih ada di setiap tahun anggaran.
"Ini bagian dari upaya penyempurnaan konsepsi ke depan antara PPU dan IKN," cetusnya.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Sekretaris Otorita IKN Bimo Adi Nursanthyasto menegaskan bahwa pihaknya telah berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyusun basis data akurat terkait penduduk di dalam kawasan IKN.
"Dua minggu lalu kami bekerja sama dengan BPS untuk melakukan sensus terhadap penduduk sekitar. Semuanya akan terdata, dan dari sana akan diketahui mana yang beririsan dengan Kab. PPU maupun Kutai Kartanegara. Nantinya, data ini akan menjadi dasar legalitas melalui BPS," katanya.
Baca juga: Training Center PSSI di IKN Sabet Penghargaan FIFA
Di sisi lain, Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin menekankan pentingnya membangun sinergi antara IKN dan daerah mitra secara seimbang, termasuk dalam aspek pengembangan sumber daya manusia.
Tugasnya bukan hanya memajukan IKN tetapi juga membangun daerah-daerah mitra sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Sejak 2023, kami telah melakukan peningkatan sumber daya manusia. Hari ini, ini mulai dari pegawai PPPK, KI, dan PNS, itu tidak kurang dari 30 persen. Hasil rekrutmen baru yang sedang mengikuti pendidikan bela negara sekitar 30 persen dari Kalimantan Timur," jelasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi turut menjelaskan struktur tata kelola IKN yang bersifat hibrida serta prinsip hukum khusus yang mengaturnya.
Baca juga: Sekolah Langganan Banjir di IKN Disulap Jadi Mewah Fasilitas Lengkap
"Undang-undang IKN ini bersifat super lex specialis. IKN merupakan pemerintah daerah khusus setingkat provinsi, tetapi kedudukannya setingkat kementerian. Kami membawa semangat perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.
Thomas juga mengingatkan bahwa sebagian kewenangan masih berada di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, hingga terbitnya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota.
Ia merujuk pada surat Kemendagri Nomor 135.1/2520/SJ tanggal 12 Mei 2022, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten PPU tetap melaksanakan urusan pemerintah daerah di wilayah sesuai ketentuan, kecuali kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
"Artinya, sebelum dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara, maka kewenangan itu masih dilaksanakan oleh teman-teman pemerintah Kabupaten PPU dan Kukar, kecuali perizinan pembangunan. Saya kira ini sudah clear," tegas Thomas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang