Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti Rugi Lahan Bandara VVIP IKN, Warga Terima Sertifikat Reforma Agraria

Kompas.com, 16 Juni 2025, 16:21 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Proyek ambisius pembangunan Bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menunjukkan progres signifikan.

Dan di balik kemegahan proyek ini, ada cerita tentang komitmen pemerintah terhadap hak-hak masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, secara bertahap menyalurkan lahan reforma agraria sebagai kompensasi bagi warga yang tanahnya terdampak pembangunan bandara strategis ini.

Baca juga: Proyek Vital Bandara VVIP IKN Bikin Badan Bank Tanah Diapresiasi BPK

Ini menjadi solusi jangka panjang setelah sebelumnya warga menerima ganti rugi tanam tumbuh.

Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Nicko Herlambang menjelaskan, penyaluran lahan reforma agraria ini dilakukan secara bertahap.

"Lahan reforma agraria disalurkan secara bertahap kepada warga yang tanahnya kena Bandara Nusantara," ujarnya, dikutip Kompas.com dari Antara, Senin (16/6/2025).

Pentingnya program ini terletak pada jaminan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Badan Bank Tanahturut berkomitmen penuh membantu dalam proses penerbitan sertifikat hak pakai (SHP) lahan reforma tersebut.

Ratusan SHP Diterbitkan

Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan reforma agraria sekitar 1.873 hektar yang berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) lembaga tersebut di Kabupaten PPU.

Lahan ini khusus dialokasikan untuk mengganti tanah warga yang terdampak proyek strategis nasional (PSN), termasuk pembangunan Bandara Nusantara.

"Penerbitan sertifikat hak pakai subjek reforma agraria dilakukan secara bertahap," tambah Nicko.

Baca juga: Garuda Take Off di Bandara VVIP IKN, Simbol Kemajuan Indonesia

Sebelumnya, lahan masyarakat yang terkena pembangunan Bandara VVIP IKN memang telah mendapatkan ganti rugi untuk tanam tumbuh dari pemerintah pusat.

Kini, dengan adanya program reforma agraria, warga mendapatkan penggantian lahan yang lebih substansial, dan sebagian sertifikatnya bahkan sudah rampung.

Sebagai informasi, Bandara VVIP dibangun di atas HPL Badan Bank Tanah dengan luas 621 hektar, dari total luas lahan negara yang dikelola lembaga tersebut 4.162 hektar.

Lokasinya meliputi Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango, dan Kelurahan Riko di Kecamatan Penajam, serta Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.

Baca juga: Bandara VVIP Siap Operasional: Gerbang Udara Baru IKN

Pada tahap pertama penyaluran lahan reforma agraria ini, terdapat 129 warga yang masuk dalam subjek reforma agraria.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 75 subjek reforma agraria telah menandatangani perjanjian pada Februari 2025.

Di sisi lain, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara telah berhasil menerbitkan sertifikat hak pakai (SHP) untuk subjek reforma agraria tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau