Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Proyek ambisius pembangunan Bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menunjukkan progres signifikan.
Dan di balik kemegahan proyek ini, ada cerita tentang komitmen pemerintah terhadap hak-hak masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, secara bertahap menyalurkan lahan reforma agraria sebagai kompensasi bagi warga yang tanahnya terdampak pembangunan bandara strategis ini.
Baca juga: Proyek Vital Bandara VVIP IKN Bikin Badan Bank Tanah Diapresiasi BPK
Ini menjadi solusi jangka panjang setelah sebelumnya warga menerima ganti rugi tanam tumbuh.
Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Nicko Herlambang menjelaskan, penyaluran lahan reforma agraria ini dilakukan secara bertahap.
"Lahan reforma agraria disalurkan secara bertahap kepada warga yang tanahnya kena Bandara Nusantara," ujarnya, dikutip Kompas.com dari Antara, Senin (16/6/2025).
Pentingnya program ini terletak pada jaminan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Badan Bank Tanahturut berkomitmen penuh membantu dalam proses penerbitan sertifikat hak pakai (SHP) lahan reforma tersebut.
Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan reforma agraria sekitar 1.873 hektar yang berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) lembaga tersebut di Kabupaten PPU.
Lahan ini khusus dialokasikan untuk mengganti tanah warga yang terdampak proyek strategis nasional (PSN), termasuk pembangunan Bandara Nusantara.
"Penerbitan sertifikat hak pakai subjek reforma agraria dilakukan secara bertahap," tambah Nicko.
Baca juga: Garuda Take Off di Bandara VVIP IKN, Simbol Kemajuan Indonesia
Sebelumnya, lahan masyarakat yang terkena pembangunan Bandara VVIP IKN memang telah mendapatkan ganti rugi untuk tanam tumbuh dari pemerintah pusat.
Kini, dengan adanya program reforma agraria, warga mendapatkan penggantian lahan yang lebih substansial, dan sebagian sertifikatnya bahkan sudah rampung.
Sebagai informasi, Bandara VVIP dibangun di atas HPL Badan Bank Tanah dengan luas 621 hektar, dari total luas lahan negara yang dikelola lembaga tersebut 4.162 hektar.
Lokasinya meliputi Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango, dan Kelurahan Riko di Kecamatan Penajam, serta Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.
Baca juga: Bandara VVIP Siap Operasional: Gerbang Udara Baru IKN
Pada tahap pertama penyaluran lahan reforma agraria ini, terdapat 129 warga yang masuk dalam subjek reforma agraria.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 75 subjek reforma agraria telah menandatangani perjanjian pada Februari 2025.
Di sisi lain, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara telah berhasil menerbitkan sertifikat hak pakai (SHP) untuk subjek reforma agraria tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang