Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Tapak Jabatan Menteri di IKN Bertambah, Dibangun Intiland

Kompas.com, 9 Juli 2025, 07:18 WIB
Add on Google
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

NUSANTARA, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengungkapkan rencana pembangunan tambahan Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM) di Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan, pembangunan hunian tersebut tinggal menunggu tanda tangan Menteri Keuangan terkait skema availability payment.

"Untuk KPBU sekarang yang sudah tinggal menunggu tanda tangan Bu Menteri Keuangan untuk availability payment-nya. Semua diproses, sudah diproses," ujar Basuki di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Rusun dan Tapak

Menurut Basuki, proyek hunian tersebut meliputi 8 menara rumah susun (rusun) dan 109 unit rumah tapak (landed house). Namun yang akan digunakan sebagai rumah menteri hanya yang berbentuk tapak.

Baca juga: UPDATE IKN: Pengganti Agung Wicaksono dan Ali Berawi Dilantik Jumat

"Landed itu oleh Intiland. Yang tower, 8 tower itu oleh Nindya Karya. Itu sudah setuju Bu Menteri untuk di-KPBU-kan," jelasnya.

Untuk pembangunan rumah menteri sendiri, Basuki menyebut Otorita IKN telah menyiapkan referensi finansial dari proyek yang sudah dibangun sebelumnya.

"Karena referensinya juga ada rusun yang kita bikin, kemudian RTJM yang sudah ada itu referensi keuangan FS-nya dia. Kalau kurang baru Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ujarnya.

Selain itu, Otorita IKN juga berencana membangun 1 sampai 2 tower tambahan yang nantinya dapat digunakan untuk DPR dan MPR. Namun, proyek tersebut tidak menggunakan skema KPBU, melainkan melalui APBN.

Pakai Anggaran Belanja Tambahan

Ia menyebut, pembangunan rumah menteri termasuk dalam rencana anggaran tambahan yang diusulkan Otorita IKN untuk tahun 2026 menjadi sebesar Rp 21 triliun.

Anggaran tersebut mencakup pembayaran proyek tahun jamak atau Multi Years Contract (MYC) serta proyek baru, termasuk hunian.

"Jadi nanti yang Rp 21 triliun itu untuk bayar MYC plus yang baru," ujar Basuki.

Pembangunan rumah menteri ini akan dilaksanakan bersamaan dengan pembangunan infrastruktur lain seperti gedung legislatif dan yudikatif, jaringan jalan, air minum, serta sistem drainase.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau