Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Kabar gembira sekaligus krusial bagi para pemilik tanah dan investor di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Otorita IKN baru saja menggelar Rapat Koordinasi dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Delineasi IKN, Rabu (30/7/2025), yang membawa angin segar sekaligus aturan main baru dalam tata kelola pertanahan.
Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem pertanahan yang cerdas, inklusif, dan berkelanjutan.
Baca juga: Demi IKN, Pemkab Kukar Tuntaskan Peta Zona Nilai Tanah
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono rapat koordinasi ini menekankan pentingnya kolaborasi dalam diskusi ini.
"Mudah-mudahan dari diskusi ini kita bisa mencapai kesepakatan bersama tentang apa yang harus dilakukan, dan semuanya tentu ada aturannya," ujarnya.
Sinergi antara Otorita IKN dengan IPPAT, Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, menjadi fondasi utama.
Ini menunjukkan bahwa IKN tidak main-main dalam memastikan kepastian hukum dan tata kelola lahan yang progresif.
Dalam kesempatan yang sama, Basuki mengumumkan Peraturan Kepala (Perka) Otorita IKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pertanahan di IKN, resmi menggantikan Perka Nomor 12 Tahun 2023.
Aturan baru ini adalah game changer dalam tata cara penyelenggaraan pertanahan di IKN, khususnya di 9 Wilayah Perencanaan (WP) utama.
Baca juga: Harga Tanah Termahal di Ring 1 IKN Cuma Rp 800.000 Per Meter Persegi
Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN Mia Amalia menjelaskan detail pentingnya Perka ini.
"Pihak penjual yang tanahnya berada dalam 9 WP wajib menawarkan terlebih dahulu kepada Otorita IKN," terang Mia.
Ini berarti Otorita punya hak prioritas. Namun, lanjut Mia, ada peluang bagi masyarakat umum apabila tanah tersebut tidak dibutuhkan oleh Otorita, maka penjualan tanah dapat dilakukan kepada masyarakat, dengan catatan tetap harus disertai rekomendasi dari Otorita IKN.
Demikian hanya dengan wilayah di Luar 9 WP, transaksi penjualan tetap memerlukan rekomendasi dari Otorita IKN. Jadi, tak ada jual beli "lepas tangan" di wilayah IKN.
Aturan ini jelas menunjukkan kontrol ketat Otorita IKN demi pembangunan yang terencana dan terintegrasi.
Dengan adanya aturan baru ini, apa dampaknya bagi pasar tanah di IKN?