Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Infrastruktur IKN yang Dikerjakan Kementerian PU Berakhir 2026

Kompas.com, 26 Agustus 2025, 14:58 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) masih menyelesaikan sejumlah proyek infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti mengatakan, proyek yang masih digarap oleh Kementerian PU adalah yang menggunakan skema pembiayaan Kontrak Tahun Jamak atau Multi Years Contract (MYC).

"MYC belum selesai semuanya, mudah-mudahan tahun ini. Paling lambat 2026 sudah selesai," kata Diana saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (25/08/2025).

Baca juga: 15 Kementerian Bakal Pindah, IKN Siap Sambut Ribuan ASN

Diana mengatakan, mayoritas proyek yang masih menjadi pekerjaan rumah Kementerian PU adalah jalan tol.

Sebelumnya, Kepala Otorita IKN (IKN) Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa lelang proyek baru IKN akan dilakukan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) OIKN.

"Kami sudah punya LPSE sendiri," kata Basuki saat ditemui di Menara Mandiri, Jakarta, Senin (9/12/2024).

Minta Tambahan Anggaran

Otorita IKN mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 16,13 triliun untuk tahun anggaran 2026.

Basuki menyampaikan bahwa pagu indikatif anggaran Otorita IKN untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,05 triliun.

Baca juga: Bukan Sekadar Listrik, PLN Siap Wujudkan IKN Sebagai Kota Nol Emisi Tercepat di Dunia

"Sehubungan dengan penyesuaian anggaran 2025 itu, maka untuk tahun 2026 kami juga mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 16,13 triliun," kata Basuki dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Dengan penambahan tersebut, total kebutuhan anggaran Otorita IKN tahun 2026 mencapai Rp 21,18 triliun.

Alokasi Anggaran Tambahan

Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja pegawai senilai Rp 423 miliar yang digunakan antara lain untuk membayar gaji dan tunjangan melekat bagi ASN Otorita IKN, termasuk 574 CPNS baru.

Dengan penambahan tersebut, jumlah pegawai Otorita IKN kini mencapai 1.170 orang yang seluruhnya sudah berada di lokasi IKN.

Baca juga: Di Hadapan Ribuan Warga Dayak, Gibran Bantah IKN Mangkrak

Selain itu, dana tersebut juga mencakup belanja operasional senilai Rp 158 miliar guna menunjang tugas dan fungsi unit organisasi, serta belanja non-operasional sebesar Rp 4,48 triliun.

Belanja non-operasional ini sebagian besar ditujukan untuk pembangunan fisik lanjutan yang dilaksanakan OIKN pada 2025 serta pengelolaan aset dari Kementerian PU dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

"Pekerjaan fisik di IKN pada 2025 dilaksanakan oleh tiga lembaga. Kementerian PU menyelesaikan pekerjaan yang sudah terkontrak dan masuk MYC seperti jalan tol, Masjid Negara, Istana Wakil Presiden, dan jalan di KIPP. Kementerian PKP menyelesaikan 47 tower hunian yang sedang dibangun. Sementara OIKN melaksanakan proyek yang benar-benar baru," urai Basuki.

Baca juga: Hampir Rampung, Begini Penampakan Sorban Unik Masjid Negara IKN

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau