Otorita IKN saat ini juga tengah mempersiapkan pembangunan perkantoran dan hunian legislatif dan yudikatif beserta ekosistemnya, serta pengembangan akses jalan menuju WP 1 ke WIP 2 dan 3 untuk mendukung iklim investasi.
Adapun kebutuhan anggaran Otorita IKN hingga tahun 2028 telah ditetapkan sebesar Rp 48,8 triliun, sesuai persetujuan Presiden sejak Januari 2025.
Dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan tahap kedua IKN, termasuk pembangunan kawasan legislatif, yudikatif, dan fasilitas pendukungnya.
Baca juga: Hampir Rampung, Begini Penampakan Sorban Unik Masjid Negara IKN
Untuk tahun anggaran 2025, kebutuhan dana sebesar Rp 14,4 triliun.
Namun dari pagu yang tersedia hanya sebesar Rp 6,3 triliun, sehingga Otorita IKN mengajukan tambahan Rp 8,1 triliun pada November 2024.
Kemudian, permohonan itu disesuaikan menjadi Rp 4 triliun melalui surat Nomor B.121/Kepala/Otorita IKN/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang