Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APBN Rp 4,73 Triliun Dikucurkan untuk Bangun Kantor DPR dan MA di IKN

Kompas.com, 6 September 2025, 21:02 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki babak baru yang lebih agresif. Otorita IKN kini mulai menggarap gedung-gedung pemerintahan penting, yaitu kantor legislatif (DPR) dan yudikatif (Mahkamah Agung), dengan alokasi anggaran fantastis senilai Rp 4,73 triliun.

Angka ini menjadi bagian dari total permohonan anggaran tambahan sebesar Rp14,92 triliun yang diajukan Otorita IKN untuk mempercepat pembangunan di ibu kota baru.

Baca juga: Gubernur Kaltim Ingatkan Kualitas Konstruksi Jadi Kunci Penyangga IKN

Sekretaris Otorita IKN, Bimo Adi Nursanthyasto, menjelaskan bahwa anggaran ini digunakan untuk melanjutkan paket pekerjaan pembangunan gedung yang sudah dimulai pada tahun 2025.

Proyek ini menggunakan skema kontrak tahun jamak (multi-years contract) yang diperkirakan akan selesai pada awal tahun 2028.

Tak hanya gedung kantor, Otorita IKN juga berencana membangun hunian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), serta TNI dan Polri.

Baca juga: Pintu Gerbang IKN Dapat Sinyal Hijau Bangun Proyek Jumbo

Proyek hunian ini akan dimulai pada tahun 2026 dengan alokasi anggaran sebesar Rp 4,42 triliun.

Selain itu, anggaran tambahan juga dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur pendukung, seperti aksesibilitas dan utilitas kawasan legislatif dan yudikatif, senilai Rp 5,17 triliun, serta penataan kawasan pusat pemerintahan sebesar Rp 600 miliar.

Jarak Anggaran yang Terus Dikejar

Bimo menambahkan, permohonan penambahan anggaran ini dilakukan karena adanya kesenjangan (gap)antara kebutuhan pembangunan dengan alokasi yang tersedia.

Proyek-proyek yang telah ditenderkan mencapai Rp 20 triliun, sementara alokasi anggaran Otorita IKN untuk tahun 2025 hanya Rp 6,2 triliun, ditambah Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp 3,6 triliun.

Baca juga: Kata Otorita, Antusiasme Investor ke IKN Luar Biasa

Kesenjangan sebesar Rp 14,92 triliun ini telah diajukan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas.

Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempercepat pembangunan IKN secara menyeluruh.

Dengan dimulainya pembangunan kantor-kantor lembaga tinggi negara, IKN semakin siap untuk menjalankan fungsinya sebagai pusat pemerintahan baru.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau