Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Akselerasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki babak baru yang krusial.
Setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang secara eksplisit menetapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028, proyek strategis nasional ini kini memiliki payung hukum yang jauh lebih kuat, menghapus keraguan akan keberlanjutannya.
Sinyal kepastian ini dipertegas dalam pertemuan antara Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, dengan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, beserta jajarannya di kantor Menteri Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Baca juga: Menuju Ibu Kota Politik 2028, Bagaimana Progres Terbaru IKN?
Pertemuan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan forum strategis untuk melaporkan progres lapangan sekaligus mematangkan skema pendanaan yang akan menjadi tulang punggung penyelesaian proyek.
Laporan yang disampaikan oleh Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menekankan bahwa Perpres 79/2025 adalah kunci.
Regulasi ini tidak hanya menegaskan status IKN sebagai pusat pemerintahan dan politik yang berfungsi penuh pada tahun 2028, tetapi juga memberikan jaminan hukum yang sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha dan, terutama, investor.
Baca juga: Purbaya Pastikan Duit Negara untuk IKN Tetap Mengalir
Kepastian hukum ini penting untuk memitigasi risiko investasi, menjadikan IKN sebagai proyek yang lebih menarik dan kredibel di mata pasar global.
Dengan target operasional yang tertera jelas dalam beleid, pemerintah mengirim pesan tegas: pembangunan IKN adalah komitmen negara yang tidak bisa ditawar lagi.
Hal yang paling disoroti dan mendapatkan dukungan penuh dari Purbaya adalah penegasan strategi pembiayaan IKN yang bersifat multi-skema.
Baca juga: Penyebab Kebakaran HPK di IKN Masih Diinvestigasi
Dikutip dari akun resmi Instagram, Purbaya menyetujui dan mendukung penuh implementasi tiga jalur pendanaan utama untuk menjamin kelangsungan proyek:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
APBN akan tetap menjadi sumber pendanaan vital, namun dengan fokus yang lebih spesifik.
Dana dari APBN akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas esensial pemerintah, seperti Istana Negara, Istana Garuda, kantor-kantor kementerian/lembaga, dan pembangunan dasar utilitas (air, listrik, jalan tol utama).
Baca juga: Rp 65,3 Triliun Uang Swasta Mengalir ke IKN hingga September 2025
Peran APBN diupayakan seefisien mungkin untuk memantik kepercayaan dan kesiapan awal IKN, sebelum investasi swasta mengambil peran lebih besar.
2. Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)