Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Taktik Basuki Bereskan Pembebasan 2.086 Hektar Lahan IKN

Kompas.com - 07/06/2024, 10:03 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih terhambat pembebasan 2.086 hektar lahan.

Plt Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan, dirinya bersama pejabat OIKN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan diskusi terkait hal ini.

"Ternyata memang sudah diusulkan penyelesaiannya menurut Plt Wakil Kepala OIKN yakni Pak Raja Juli sebagai Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN itu harus dengan Peraturan Presiden (Perpres)," kata Basuki saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Ada dua Perpres yang hendak dibuat. Pertama, Perpres terkait Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.

"PDSK biasa hanya tanam tumbuh, namun kalau PDSK Plus maka masyarakat bisa direlokasi, dibuatkan rumah tergantung musyawarah dengan masyarakat," lanjut Basuki.

Adapun Perpres terkait PDSK Plus tengah ditangani oleh Plt Wakil Kepala OIKN Raja Juli Antoni bersama Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Baca juga: Baru 3 Hari Otorita IKN Dipimpin Basuki, Kerja Makin Ngerock n Roll

Perpres kedua adalah soal aturan investor yang saat ini hanya bisa diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL). Gula-gula ini rupanya masih kurang mampu menarik pengusaha.

"Jadi ini kita akan selesaikan dulu menjadi HGB murni sehingga orang lebih bisa punya kepastian hukum untuk bisa berinvestasi," tegas Basuki.

Basuki turut mengapresiasi investor yang mau menanamkan modalnya di atas tanah yang statusnya masih belum clear.

Oleh karenanya, dirinya bertekad untuk menjaga kepercayaan tersebut dengan menuntaskan masalah pembebasan lahan di IKN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com