Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh 2.086 Hektar Lahan IKN Butuh Peraturan Presiden PDSK Plus

Kompas.com - 08/06/2024, 07:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelesaian pembebasan 2.086 hektar lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) membutuhkan peraturan presiden (perpres).

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Plt Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

"Ternyata memang sudah diusulkan penyelesaiannya menurut Plt Wakil Kepala OIKN yakni Pak Raja Juli sebagai Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN itu harus dengan peraturan presiden (perpres)," kata Basuki.

Ada dua perpres yang hendak dibuat. Pertama, perpres terkait Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus dan perpres kedua terkait hak atas tanah yang bisa dimiliki investor.

"PDSK biasa hanya tanam tumbuh, namun kalau PDSK Plus maka masyarakat bisa direlokasi, dibuatkan rumah tergantung musyawarah dengan masyarakat," lanjut Basuki.

Adapun perpres terkait PDSK Plus tengah ditangani oleh Plt Wakil Kepala OIKN Raja Juli Antoni bersama Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Baca juga: Basuki Percepat Warisan Bambang Susantono Kejar Investasi Rp 100 Triliun di IKN

Kemudian perpres kedua soal aturan investor yang saat ini hanya bisa memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL). Gula-gula ini rupanya masih kurang mampu menarik pengusaha.

"Jadi ini kita akan selesaikan dulu menjadi HGB murni sehingga orang lebih bisa punya kepastian hukum untuk bisa berinvestasi," tegas Basuki.

Basuki turut mengapresiasi investor yang mau menanamkan modalnya di atas tanah IKN yang statusnya masih belum clear.

Oleh karenanya, dirinya bertekad untuk menjaga kepercayaan tersebut dengan menuntaskan masalah pembebasan lahan di IKN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com