Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 14 Juni 2024, 15:01 WIB
Add on Google
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasokan material konstruksi menjadi salah satu masalah yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal itu tersaji di dalam dokumen BPK berjudul Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yang penerbitannya ditandatangani pada 28 Maret 2024.

Terkait material konstruksi, BPK menemukan pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN Tahap I belum optimal.

Di antaranya kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi untuk pembangunan IKN, harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang tidak sepenuhnya terkendali, pelabuhan bongkar muat untuk melayani pembangunan IKN belum dipersiapkan secara menyeluruh, dan kurangnya pasokan air untuk pengolahan beton.

Menanggapi hal ini, Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis H Sumadilaga mengaakui memang ada kalanya pasokan material konstruksi terganggu.

Penyebabnya adalah, material tersebut mayoritas dipasok dari Provinsi Sulawesi Tengah, yang membutuhkan kapal tongkang sebagai pengangkut.

Baca juga: Juli, Seluruh Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Terlayani Air Bersih

"Kemarin waktu awal-awal sempat kesulitan dengan masalah angkutannya, tongkang," kata Danis saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Namun demikian, pasokan material konstruksi IKN berangsur membaik, seiring dengan bertambahnya daerah pemasok seperti Jawa Timur.

"Sekarang sudah bisa diatasi," ujar Danis.

Di sisi lain, BPK memberikan rekomendasi untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kebutuhan material dan peralatan kontruksi berdasarkan kondisi lapangan secara berkala dan melakukan koordinasi.

Ini dilakukan dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perdagangan terkait dengan jalur logistik pembangunan infrastruktur IKN.

Kedua, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan pemutakhiran harga material batu split.

Kemudian, stakeholder terkait di luar Kementerian PUPR guna bersama-sama merencanakan suatu skema atau rencana mengenai kebutuhan air untuk industri yang mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN.

Selanjutnya, pihak Otorita IKN dalam menerima dan mengelola aset hasil pengadaan dan/atau pembangunan pada pembangunan infrastruktur IKN tahap I dan tahap selanjutnya dengan cara merancang timeline serah terima aset.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau