Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanah Ulayat Dibutuhkan untuk Proyek IKN, Pembebasan Terus Berjalan

Kompas.com, 5 September 2024, 17:05 WIB
Add on Google
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

NUSANTARA, KOMPAS.com - Mayoritas masyarakat yang tinggal dekat Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, adalah Suku Paser dan Suku Dayak.

Ada pun beberapa rencana pembangunan infrastruktur IKN berada di tanah ulayat masyarakat adat.

Berdasarkan data Otorita IKN (OIKN), ada 2.086 hektar lahan masyarakat di PPU yang dibutuhkan untuk pembangunan Jalan Tol IKN hingga Masjid Negara.

Karenanya, pemerintah tengah melakukan pembebasan lahan tersebut melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.

Terkait hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa pembebasan lahan terus berproses.

Dia ingin masyarakat benar-benar bisa memahami bahwa memang ada wilayah tanah yang saat ini diperuntukkan untuk pembangunan IKN .

"Ini kami harapkan akan terus berkelanjutan, tetapi juga kita harus mendengarkan apa yang mereka harapkan, termasuk juga mendapatkan perlakuan yang adil," jelas AHY saat ditemui usai pembukaan Konferensi Internasional tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah Ulayat di Indonesia dan Negara di Tingkat ASEAN, di Bandung, Kamis (5/9/2024).

Selain itu, AHY yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di IKN mengatakan, IKN membutuhkan investasi dari berbagai sumber, baik dalam maupun luar negeri.

Baca juga: Kebutuhan Mandor Bersertifikat di IKN Meningkat, Ini Pelatihannya

Sebelumnya, Plt Kepala OIKN sekaligus Wakil Ketua Satgas Percepatan Investasi di IKN II Basuki Hadimuljono menyebutkan, anggaran yang disiapkan untuk ganti rugi tersebut adalah Rp 140 miliar.

"Kita siapkan Rp 140 miliar di PU untuk membayar itu nanti," kata Basuki di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Anggaran kerohiman tersebut diberikan untuk ganti rugi lahan yang bakal dibangun untuk Jalan Tol IKN, Pengendali Banjir Sepaku, hingga Masjid Negara.

Guna mempercepat proses ini, pemerintah juga telah membentuk tim terpadu.

"Sekarang mereka (tim terpadu) tinggal kerja proses negosiasi di lapangan," ucap Basuki.

Ini menyusul adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan IKN yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau