Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Dukung UU Geologi, Penentu Kebijakan Infrastruktur Strategis

Kompas.com, 8 Oktober 2024, 12:57 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendukung penuh pembentukan undang-undang (UU) geologi atau kebumian.

Menteri PUPR yang juga Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menegaskan UU Geologi sangat penting dan dibutuhkan, mengingat peran krusial ahli geologi, dalam pemetaan potensi sumber daya alam, mitigasi bencana, dan penentuan lokasi infrastruktur strategis, termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca juga: IKN Financial Center Berbeda dengan Kota Lain, OJK Siap Jadi Regulator

"Kami memberikan dukungan penuh atas inisiatif pembentukan UU Geologi," tegas Basuki, dalam sambutan yang dibacakan langsung melalui teleconference pada Pertemuan Ilmiah ke-53 Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) di Balikpapan, Selasa (8/10/2024).

Basuki memandang urgensi pembentukan UU Geologi ini menyangkut tiga poin penting, yakni pertama dapat memperkuat ketahanan nasional melalui geologi.

Dalam memastikan ketahanan nasional menghadapi bencana alam seperti gempa bumi longsor dan letusan gunung berapi, hadirnya regulasi geologi yang komprehensif dapat mendukung pemerintah dalam mengembangkan kebijakan pembangunan infrastruktur yang kuat, strategi pengurangan risiko bencana, dan perencanaan penataan ruang yang berkelanjutan guna melindungi masyarakat dan aset-aset negara.

Kedua, urgensi pembentukan UU Geologi dapat mendukung pembangunan berkelanjutan dalam hal mengatur dan mengoptimalkan eksplorasi dan ekstraksi sumber daya alam, memastikan aktivitas tersebut selaras dengan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan.

Baca juga: Istana Garuda, Istana Negara, dan TC PSSI IKN Diresmikan 11 Oktober

"Regulasi ini akan mendorong pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab, mengurangi kerusakan lingkungan dan mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang," ungkap Basuki.

Ketiga, beleid baru ini diperlukan untuk menciptakan kerangka hukum yang jelas dalam penataan dan pengelolaan data geologi sehingga dapat mendorong terciptanya inovasi geologi, serta memperkuat riset dan pengembangan geologi nasional.

Di samping itu juga memberikan kejelasan bagi sektor publik dan swasta sekaligus memastikan data geologi yang mendukung pembangunan sumber daya serta perancangan pembangunan wilayah ke depannya

Dengan demikian, Indonesia siap menghadapi tantangan pembangunan ke depan khususnya terkait bidang geologi.

"Saya meyakini para geologiawan Indonesia akan terus relevan dengan kegiatan dan tujuan pembangunan yang berkelanjutan," ucap Basuki.

Puncak acara Pertemuan Ilmiah ke-53 Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) secara resmi dibuka Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (8/10/2024).KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER Puncak acara Pertemuan Ilmiah ke-53 Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) secara resmi dibuka Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (8/10/2024).
Hal senada dikatakan Chairman IAGI STJ Budi Santoso, bahwa UU Kebumian sangat penting bagi Indonesia sebagai salah satu payung hukum dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan.

Budi mengingatkan, posisi Indonesia saat ini tidak lepas dari proses-proses geologi yang sangat panjang, kompleks, dan menentukan.

Tak hanya terkait pemanfaatan sumber daya alamnya, termasuk juga ekses-ekses negatif yang ditimbulkan termasuk mitigasi terhadap bencana geologi yang dihasilkan oleh proses geologi atau alam tersebut.

Baca juga: Hingga September, Investasi Swasta di IKN Tembus Rp 58,4 Triliun

"Oleh karenanya ini menjadi sangat penting peran kami untuk memastikan aspek tersebut terrangkum dalam satu payung hukum yang mencakup ilmu kebumian dan pengembangannya, praktik konservasi, tata ruang, dan lembaga yang sesuai pada levelnya dalam mengemban amanat UU tersebut," papar Budi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau