Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Hilangnya potensi penerimaan negara senilai Rp 300 triliun mendorong Komisi III DPR RI memperkuat koordinasi dan sinergi di bidang penegakan hukum dengan sejumlah stakeholders di daerah, termasuk Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) berada, Kaltim memiliki peran dan posisi strategis untuk menjadi contoh terlaksananya kerja sama lintas sektor antara lembaga legislatif dalam hal ini DPR RI, dan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dalam penegakan hukum.
Anggota Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI Rikwanto menjelaskan, Kaltim memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang luar biasa besar, terutama di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan.
"Ada beberapa hal yang menjadi sorotan dalam pertemuan ini. Di antaranya pertambangan ilegal (illegal mining), dan pembalakan liar (illegal logging), yang masih banyak ditemukan baik yang sudah ditangani atau belum. Presiden menyatakan ada potensi kerugian hingga Rp 300 triliun, dan ini ada dari sektor tambang," ungkap Rikwanto menjawab Kompas.com, Jumat (1/11/2024).
Baca juga: Command Center Tahap II IKN Raup Dukungan 7 Raksasa Teknologi Amerika
Rikwanto menekankan, Polda Kaltim dan Kejati Kaltim harus menelusuri, menindak, dan merapikan betul-betul dengan serius praktik-praktik liar yang berpotensi merugikan negara ini.
"Jangan sampai tidak ada gerakan sama sekali karena kami yakini bersama masih ada praktik ilegal tersebut. Bahwa potensi kerugian negara tersebut harus dihilangkan," cetus Rikwanto.
Kendati demikian, Rikwanto mengaku pihaknya belum memetakan besarnya potensi kerugian akibat praktik ilegal di Kaltim.
Namun, sebaran SDA pertambangan, kehutanan, perkebunan, perikanan, pertanian, dan lain sebagainya sudah dipetakan dengan baik.
"Potensi kerugian akan kami upayakan untuk dihilangkan atau kami kikis dari waktu ke waktu. Selain itu, kami juga usulkan opsi lainnya, yang ilegal bisa dilegalisasi," imbuh Rikwanto.
Meskipun muncul opsi legalisasi atas praktik-praktik ilegal pertambangan, namun butuh pembahasan mendalam lintas sektor.
Baca juga: 8 Poin Strategis Kesiapan Otorita IKN Sambut Tahun 2025
Termasuk membahas regulasi dan peraturan-peraturan yang mengakomodasi masyarakat yang sudah lebih dulu melakukan praktik pertambangan secara tradisional, agar jangan sampai nanti hal-hal yang harusnya dipenuhi sebagai persyaratan pertambangan dilanggar.
"Karena tambang itu kan masalah lingkungan hidup terkait analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), limbah, kemaslahatan kepada masyarakat dan lain-lain. Kami membuka opsi itu, bukan tidak mungkin ya," kata Rikwanto.
Hal senada dikatakan Anggota Komisi III DPR RI yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.
Pihaknya hadir di Kaltim untuk mendukung program-program kerja para penegak hukum dalam menjalankan fungsi penegakan hukum yang baik.
"Ini dalam rangka kaitannya dengan menyukseskan agenda Presiden Prabowo Subianto, menyelamatkan kekayaan Kaltim. Karena Kaltim ini adalah salah satu pusat kekayaan negara dengan jumlah SDA luar biasa," ungkap Benny.
Baca juga: 3.100 Hektar Lahan di PPU Disiapkan, Topang Infrastruktur Masa Depan IKN
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, kunjungan Komisi III DPR RI dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Polda Kaltim dan Kejati Kaltim.
"Sejumlah hal dibahas. Di antaranya permasalahn tambang. Kami berkomitmen mendukung langkah-langkah penyelamatan potensi kerugian negara," kata Yuliyanto.
Selain itu, terkait opsi legalisasi tambang ilegal, Yuliyanto menegaskan, penertiban ini harus dibicarakan lintas sektor di level lebih tinggi yakni Jakarta, agar lahir solusi untuk mengurangi kerugian negara.
"Kemudian kami menyampaikan juga, bahwa selama satu tahun terakhir 2023-2024, Polda Kaltim telah menertibkan dan menindak 105 tambang ilegal. Untuk penindakan ini, kami mendapat apresiasi dari DPR RI," tuntas Yuliyanto.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang