Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Regulasi, Lima Desa Tak Masuk Wilayah IKN ataupun Kaltim

Kompas.com, 18 November 2024, 12:42 WIB
Add on Google
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

NUSANTARA, KOMPAS.com - Lima desa di dua kabupaten Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami ketidakjelasan wilayah administratif.

Hal itu disebabkan ketidakharmonisan regulasi yang diterbitkan Pemerintah akibat dari perubahan Undang-Undang (UU) Ibu Kota Nusantara (IKN).

UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibu Kota Negara diubah menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara.

Persoalan tersebut menjadi salah satu temuan Ombudsman RI terkait pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN Tahap I periode tahun 2020-2024.


Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menjelaskan, perubahan luasan wilayah IKN akibat perubahan UU tersebut berdampak terhadap permasalahan administrasi kewilayahan.

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022, daratan IKN seluas 256.142 hektar, sedangkan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2023 seluas 252.660 hektar. Dengan demikian, terjadi pengurangan luas wilayah 3.542 hektar.

Kemudian, wilayah perairan laut IKN berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 seluas 68.189 hektar, sedangkan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2023 seluas 69.769 hektar. Dengan demikian, terjadi penambahan luas wilayah 1.580 hektar.

Baca juga: UPDATE IKN: Pembangunan Terus Digeber, Batch I Tembus 94,4 Persen

Lanjut Hery, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022, dua desa di Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu Desa Muara Kembang dan Desa Tampa Pole; serta tiga desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, yaitu Desa Binuang, Desa Maridan, dan Desa Pemaluan; masuk wilayah IKN.

"Akan tetapi, dengan berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2023, kelima desa dimaksud saat ini dikeluarkan dari wilayah IKN," ungkapnya dalam Rapat Kerja Nasional II Tahun 2024 Ombudsman RI, Senin (18/11/2024).

Permasalahannya kemudian, kelima desa yang dimaksud juga tidak masuk wilayah Kaltim berdasarkan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim.

"Sehingga menyebabkan permasalahan administratif kependudukan maupun kewilayahan di daerah tersebut (lima desa)," imbuhnya.

Untuk itu, Ombudsman RI meminta Menteri Hukum, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Otorita IKN (OlKN) berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan tata ruang akibat perubahan luasan wilayah dengan berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2023.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau